SGI-NEWS.COM – Jajaran Polsek Cariu bersama warga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis golongan “G” di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5/2026).
Pelaku diketahui berinisial M alias A (34), warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jaga Tamu RT 11 RW 04, Desa Sukajadi.
Kapolsek Cariu, Agus Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi tokoh masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar obat-obatan di wilayah itu. Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Kompol Agus Hidayat, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati pelaku berada di lokasi. Polisi juga menemukan seseorang yang diduga hendak membeli obat dari pelaku.
Namun, calon pembeli tersebut tidak ikut diamankan lantaran petugas belum memiliki cukup bukti keterlibatan.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri ke area pematang sawah di sekitar lokasi. Meski begitu, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan setelah anggota Polsek Cariu melakukan pengejaran.
“Pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan, namun berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat-obatan yang diduga ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 258 butir tramadol, 574 butir excimer, dan 110 butir trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan triek.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.280.000 dan satu unit telepon genggam.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(RUDI)

