SGI-NEWS.COM – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutup defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat sorotan dari Sekretaris Nasional Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan.
Menurut Heri, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan kenaikan iuran peserta sebagai solusi utama untuk mengatasi tekanan pembiayaan JKN yang saat ini terus meningkat.
“Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, saya tidak setuju jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan dijadikan solusi utama untuk menutup defisit JKN,” kata Heri Irawan kepada SGI-NEWS, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan, pembayaran klaim kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun per bulan.
“Kondisi ini menyebabkan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan atau kurang lebih Rp24 triliun dalam setahun. Tentu harus ada solusi yang tepat agar keberlanjutan JKN tetap terjaga,” ujarnya.
Kenaikan Iuran Dinilai Membebani Masyarakat
Heri menilai kebijakan menaikkan iuran berpotensi menambah beban masyarakat, terutama pekerja sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah.
“Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Jika iuran dinaikkan, ada risiko peserta menunggak bahkan menjadi tidak aktif. Ini justru bisa menghambat tujuan JKN sebagai program perlindungan kesehatan universal,” jelasnya.
Selain menolak kenaikan iuran, Heri juga tidak sepakat apabila pemerintah memilih mengurangi manfaat pelayanan yang dijamin oleh JKN.
“Saya juga tidak setuju jika manfaat pelayanan dikurangi. JKN dibentuk untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai masyarakat justru harus mengeluarkan biaya kesehatan lebih besar dari kantong pribadi,” tegasnya.
Dukung Penguatan Dana JKN Melalui APBN
Heri menyatakan mendukung langkah pemerintah yang berkomitmen memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia merujuk pada pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update 2026 yang menyebut pemerintah telah menyetujui injeksi dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan.
“Pernyataan Menteri Kesehatan menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menjaga keberlanjutan JKN dan tidak menyerahkan seluruh beban pembiayaan kepada peserta,” katanya.
Meski demikian, Heri mengingatkan bahwa dukungan APBN tidak dapat menjadi satu-satunya solusi dalam jangka panjang.
“APBN juga harus membiayai pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan berbagai program prioritas lainnya. Karena itu diperlukan sumber pembiayaan tambahan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Usulkan 10 Persen Cukai Rokok untuk Menutup Defisit JKN
Heri mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk membantu menutup defisit JKN.
“Saya melihat opsi yang paling rasional, berkeadilan, dan berkelanjutan adalah mengalokasikan sebagian penerimaan cukai rokok untuk mendukung pembiayaan JKN,” katanya.
Menurutnya, target penerimaan CHT mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun. Dengan kebutuhan penutupan defisit JKN sekitar Rp24 triliun per tahun, hanya diperlukan sekitar 10 persen dari total penerimaan cukai rokok.
“Secara matematis, alokasi sekitar 10 persen dari penerimaan cukai rokok sudah cukup untuk menutup defisit JKN tanpa menaikkan iuran peserta dan tanpa mengurangi manfaat pelayanan,” jelas Heri.
Ia menilai kebijakan tersebut memiliki dasar moral dan kesehatan masyarakat yang kuat karena rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit katastropik yang membebani pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Sangat wajar apabila sebagian penerimaan negara yang berasal dari konsumsi rokok dialokasikan kembali untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Gotong Royong JKN Harus Libatkan Negara
Lebih lanjut, Heri menegaskan prinsip gotong royong dalam JKN tidak boleh hanya dibebankan kepada peserta.
“Saya memahami pandangan pemerintah bahwa prinsip gotong royong harus diperkuat. Namun gotong royong tidak boleh dimaknai hanya sebagai kenaikan iuran. Negara juga harus hadir melalui kebijakan fiskal yang mendukung keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” katanya.
Menurut Heri, tanggung jawab menjaga keberlangsungan JKN harus menjadi tanggung jawab bersama antara peserta, pemberi kerja, dan negara.
“JKN adalah instrumen negara untuk melindungi rakyat dari risiko kemiskinan akibat sakit. Ketika menghadapi tantangan pembiayaan, yang harus diperkuat adalah sumber dananya, bukan mengurangi hak masyarakat yang dilindunginya,” pungkas Heri Irawan.
