SGI-NEWS.COM – Diduga beberapa kecamatan d wilayah Subang tepat Jl Kp Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang banyak beredar penjualan obat keras berjenis golongan G yang sangat semarak d jual belikan tanpa tersentuh hukum, mulai di warung warung hingga Cash on Delivery (COD).
Ironisnya diduga obat-obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat-obatan tersebut , mereka bilang ,”kami berani menjual obat-obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH,” ungkapan para penunggu warung.
Selain itu, ada orang yang menjadi biang kerok peredaran obat tersebut yang berinisial F, yang sengaja untuk membawa wabah racun masyarakat.
Dan kami pun tidak akan segan-segan untuk melalayangkan surat pengaduan berikut rekaman para penunggu warung ke MABES POLRI dan MABES TNI untuk memeriksa keterlibatan para bos-bos yang punya warung .
Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Subang yang diduga selalu dilindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri yang diduga menjadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut.
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada Bapak Gubernur Jabar Kang Dedu Mulyadi (KDM), POLRES, POLDA , MABES POLRI dan MABES TNI berikut Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang sudah membuat resah masyarakat dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
“Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi wargamasyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak anak bangsa,” pungkas salah satu nara sumber yang identitasnya tidak mau di publikasikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Pagaden, Kepolisian Resor Subang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(tim)
