Depok – SGI-NEWS.COM – Alokasi anggaran belanja langganan koran dan majalah di Sekretariat DPRD Kota Depok sebesar Rp210,3 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian kalangan wartawan dan publik. Anggaran tersebut ramai diperbincangkan setelah menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan media.
Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) DPC Kota Depok meminta Sekretariat DPRD Kota Depok membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik di kalangan insan pers.
Ketua Forwara DPC Kota Depok, David Malau, mengatakan keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran negara, termasuk jenis media yang dilanggan, jumlah eksemplar, durasi langganan, serta dasar perhitungan anggaran yang digunakan.
“Transparansi penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan kedinasan,” ujar David, Senin (3/8/2026).
Soroti Mekanisme Langganan Sebelumnya
David juga mengungkapkan pengalamannya terkait mekanisme langganan media pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, saat itu pengadaan langganan dilakukan melalui pihak ketiga sehingga tidak semua media memperoleh kesempatan yang sama.
“Karena yang pernah saya rasakan di tahun sebelumnya, langganan koran diberikan melalui pihak ketiga bernama Sirait. Tidak semua media mendapatkan dan tidak ada kejelasan mengenai kriterianya,” katanya.
Ia menilai, apabila pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara terbuka, berpotensi menimbulkan kecemburuan antar media serta membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Minta Sekwan Berlaku Adil
Forwara mendesak Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok segera menyampaikan data rinci terkait penggunaan anggaran Rp210,3 juta tersebut kepada publik.
David mempertanyakan media mana saja yang menjadi pelanggan, berapa jumlah eksemplar yang dibeli, apakah dalam bentuk cetak atau digital, serta mekanisme penentuan media penerima langganan.
“Siapa saja media yang dilanggan? Berapa eksemplarnya? Langganan digital atau cetak? Tolong berlaku adil. Jangan hanya media tertentu yang terus mendapatkan. Media kecil juga memiliki hak yang sama untuk mengakses peluang kerja sama dengan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Forwara juga mendorong agar Sekretariat DPRD menerapkan mekanisme distribusi anggaran yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, misalnya melalui e-katalog atau mekanisme pengadaan lain yang transparan sesuai ketentuan.
Harus Sesuai Aturan
Belanja langganan media merupakan salah satu pos anggaran yang diperbolehkan dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran langganan media tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila berita ini akan diterbitkan, sebaiknya judul tetap bersifat netral dan isi berita memberikan ruang yang proporsional bagi pihak Sekretariat DPRD Kota Depok untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.(DM)
