SGI-NEWS.COM – BOGOR – Satu orang diamankan polisi dalam penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi minuman keras jenis CIU di Kampung Girijaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut dilakukan Satuan Reserse Polsek Tanjungsari bersama organisasi masyarakat Front Persaudaraan Islam (FPI) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu kantong plastik berisi minuman jenis CIU serta beberapa jeriken kosong yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Kapolsek Tanjungsari, IPTU Ekka, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan transaksi minuman keras di lokasi tersebut.
“Kami bersama Ormas FPI mendapat laporan dari warga bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penyimpanan minuman keras jenis CIU sekaligus tempat transaksi minuman keras,” ujar IPTU Ekka.
Menurutnya, polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan minuman keras.
Satu orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan barang bukti di tempat kejadian berupa satu kantong plastik minuman jenis CIU dan juga jeriken-jeriken kosong sebagai tempat penyimpanan barang tersebut. Sekarang dua orang sudah kami amankan,” kata IPTU Ekka.
FPI Sebut Penggerebekan Dilakukan Bersama Polisi
Ketua FPI Kabupaten Bogor Ustaz Suleman dan Ketua FPI Tanjungsari Ustaz Ade membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Menurut mereka, informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli minuman keras tersebut awalnya diperoleh dari laporan masyarakat.
Ustaz Ade menegaskan, pihak FPI tidak melakukan penyisiran atau sweeping secara sepihak.
Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Tanjungsari sebelum menindaklanjuti laporan warga.
“Malam ini kami bukan sweeping, melainkan langsung melakukan penggerebekan bersama satuan Polsek Tanjungsari. Kami mendapat laporan dari warga bahwa di tempat itu terdapat aktivitas jual beli minuman keras jenis CIU,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak FPI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga.
“Maka kami segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polsek untuk melaksanakan penggerebekan sesuai laporan warga,” tuturnya.
Satu Orang Masih Diperiksa Polisi
Usai diamankan, tatu orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungsari.
Mereka menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran minuman keras jenis CIU.
Hingga berita ini ditulis, status hukum stersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan kepolisian.
Polisi selanjutnya akan menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.(RUDI)
