Yayasan Nusa Mukti Raharja Diduga Bangun Dapur MBG Tanpa Mengantongi Izin Lingkungan

SGI-NEWS.COM – Pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kampung Cibarengkok RT 05 RW 03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai protes dari warga setempat pada Senin (9/3/2026).

Sejumlah warga mempertanyakan proses pembangunan dapur MBG tersebut karena diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar. Padahal, bangunan dapur yang diketahui merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut saat ini sudah hampir selesai dibangun.

Warga menilai setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan lingkungan sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, setiap kegiatan pembangunan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang disesuaikan dengan skala kegiatan serta potensi dampak yang ditimbulkan.

Dapur MBG yang diketahui merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Nusa Mukti Raharja tersebut juga diduga belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, pelaksana lapangan proyek, Amir, menyampaikan bahwa pihaknya berencana segera menempuh proses persetujuan lingkungan melalui Ketua RT dan RW setempat.

“Kami akan menempuh proses persetujuan lingkungan melalui RT dan RW setempat,” ujar Amir.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tanjungsari melalui Mulyadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan terkait persetujuan lingkungan dari pihak pembangunan dapur MBG kepada pemerintah desa.

Hal tersebut disampaikan Mulyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Warga berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan serta memastikan seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. ( Rudi )

Tinggalkan komentar