SGI-NEWS.COM – Sembilan belas orang (19) warga Kampung Suka Sabar, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor kesal karena tanda tangannya diduga dipalsukan pada surat pernyataan persetujuan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian.
“Saya tidak merasa dan tidak pernah tanda tangan di surat pernyataan persetujuan izin lingkungan/warga untuk kegiatan penanaman pohon durian diatas lahan seluas kurang lebih 6 hektar. Dan Saya juga tidak menerima uang kompensasi,” terangnya kapada awak Media pada Kamis 29 Mei 2025.
Dengan kejadian dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, beberapa warga merasa kesal dan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kita merasa dirugikan dan akan lapor kepada APH,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media SGI-NEWS.COM, dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada izin lingkungan tersebut dilakukan oleh AM.
Pada saat dikomfirmasi AM mengakui perbuatannya dengan memalsukan tanda tangan warga pada surat izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian.
“Iya Saya Akui kalau tanda tangan itu bukan tanda tangan warga setempat dan itu memang saya yang tanda tangan semua,” kata AM.
AM menjelaskan alasannya memalsukan tanda tangan warga karena warga menolak dengan uang koordinasi yang kecil dan warga susah ditemui karena ada kesibukan.
“Saya berani melakukan hal tersebut karena saat saya mendatangi warga untuk meminta tanda tangan susah, karena pada ada kesibukan sementara saya terus diburu-buru oleh UE yang memerintahkan agar segera surat pernyataan persetujuan izin lingkungan ditanda tangan warga, namun warga menolak dengan alasan karena uang koordinasinya kecil,” ucapnya.
Kepala Desa Cibadak Jajang Rustala saat dikonfirmasi diruangannya merasa kesal.
“Dengan terjadinya permasalahan ini, saya sebagai Kepala Desa Cibadak akan memberikan teguran berupa surat peringatan pertama (SP1) kepada yang bersangkutan,” singkatnya.
Sementara Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman menyampaikan rasa terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh para awak media.
“Perihal adanya pemalsuan tanda tangan sembilan belas orang ( 19 ) warga yang dilakukan oleh ( AM) suami dari RT 02 (AP), hal ini terlebih dahulu kami akan mengkroscek kelapangan dan juga akan pertanyakan ke pada warga disitu karena ini sifatnya, berkaitan dengan tanda tangan Camat Tanjungsari ,” ujarnya.
“Untuk selanjutanya bila pemalsuan tanda tangan warga diatas surat pernyataan persetujuan izin lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon durian itu benar adanya, maka Kami akan mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pihak pemilik agar menghentikan kegiatannya. Untuk itu beri kami waktu bekerja dalam hal kegiatan ini. Jika nanti hal ini sudah jelas permasalahaannya karena belum masuk perijinan hanya baru persetujuan lingkungan saja, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Desa Cibadak juga Pol PP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) disebutkan barang siapa memalsukan tanda tangan atau dokumen sesuai pasal 263 ayat ( 1 ) KHUP dan aturan baru UU Nomor (1) 2023 dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 Tahun. (RUDI)