Vila Milik Walikota Bekasi Di Stop Pembangunannya Di Duga Belum Kantongi Izin

Photo of author

By Syahar

SGINews.id–Vila yang diduga milik Walikota Bekasi ini dalam tahap pembangunan, puluhan bangunan ini diduga milik Walikota Bekasi
Rahmat Effendi yang beralamat di Kampung Barusiureum,Desa Cibeurem, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS)
Iman Sukarya meminta aktivitas pembangunan di area vila tersebut untuk dihentikan karena belum mengantongi perizinan. Dirinya juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan.

 ” Kami minta aktivitas pembangunan dihentikan, karena saat turun kelokasi tidak ada papan perijinan atau plang IMB. Jadi, ada kemungkinan memang belum mengantongi izin tapi kenapa membangun apalagi pemiliknya adalah pejabat sekelas walikota,” ujar Iman kepada Meteropolitan saat ditemui, awak media pada Rabu (24/02/2021).

Ia juga mengaku heran dengan kinerja Satpol PP dan UPT Pengawas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi yang membiarkan adanya aktivitas pembangunan tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu. Karena itu, Iman mengaku akan mendatangi kantor UPT maupun kantor Satpol PP di Cibinong.

“Temuan ini akan dilaporkan, dan IKKPAS juga akan mempertanyakan pembiaran ini. Selain vila Walikota Bekasi, masi banyak bangunan lainnya dikawasan puncak yang berdiri tanpa mengantongi IMB tetapi dibiarkan tanpa ada tindakan,” tambahnya.

Salah seorang pekerja Sugianto (nama samaran,red) mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan atas aktivitas pembangunan di area vila. Ia mengatakan, dirinya hanya menjaga barang-barang untuk keperluan pembangunan yang didatangkan langsung dari Jawa Tengah. ” Kalau soal izin saya ga tau Mas, karena hanya menjaga barang berupa ukiran yang didatangkan langsung dari Jawa Tengah,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Camat Cisarua, Deni Humaedi saat di konfimasi mengaku sudah melakukan pengecekan terkait perizinan vila milik Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut Camat, perizinan yang seharusnya dikantongi terlebih dahulu baru melakukan kegiatan pembangunan,sedangkan itu masih dalam proses pengurusan. “Masih diurus izinnya memang belum keluar. Dan saya sudah menelpon orang yang mengurusnya untuk menanyakan sejauh mana prosesnya,” ujarnya singkat.(HER/DN)

Tinggalkan komentar