TERSANGKA PENCURIAN SEPEDA DITANGERANG BERHASIL DI TANGKAP

Photo of author

By Syahar

SGINews.id-Sepanjang bulan Oktober sampai pertengahan November 2020 penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 7 pelaku pencurian sepeda dan penadah barang hasil kejahatan.

“Ada 7 tersangka yang kami telah tangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11).

Yusri menuturkan, dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti 43 unit sepeda berbagai merk. Barang bukti ini disita dari penadah.

“Ini ada 4 laporan polisi dari Tangerang,” jelasnya.

Yusri menambahkan, kasus pencurian sepeda mengalami peningkatan lantaran meningkatnya kegiatan olahraga masyarakat bersepeda untuk meningkatkan imun ditengah Covid-19.

“Pencurian sepeda karena banyak masyarakat yang mau berolahraga sepeda untuk meningkatkan imun ditengan Covid-19,” ujarnya.

Menurut Yusri, dengan meningkatnya olahraga bersepeda membuat harga jual sepeda melambung hingga tiga kali lipat.

“Sepeda ini kan beda dengan motor kalau sepeda bisa langsung dilempar dan dijualnya juga tidak seperti motor harus ada STNK,” ungkapnya.

Dia menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki sepeda untuk menambah alamat pengaman untuk menghindari aksi kejahatan.

“Bukan berarti sepeda berada di dalam rumah pasti aman. Harusnya, digembok,” tegasnya.

Dia mengatakan, penyidik masih mengembangan kasus pencurian sepeda tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Setelah ini, kami masih terus mengembangan kasus ini,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat ini.

Sementara itu, salah seorang penadah mengaku sepeda hasil pencurian dijual ke wilayah Jawa Tengah.

“Saya jual dengan harga Rp1,5 juta dan Rp1,2 juta,” katanya.Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.(HPMJ/TED/DN)

Tinggalkan komentar