Terkait Pemulihan Lahan Di PWS, Pemerhati Lingkungan Meminta Satpol PP Berani Ambil Sikap Bukan Saling Melempar Tanggungjawab

Photo of author

By Syahar

 
SGINews.id — Tangerang — Pemulihan kembali akses jalan yang sudah tertimbun tanah dan sampah yang cukup tebal yang dibiarkan bertahun-tahun sehingga timbulnya inisiatif bagi pemerhati lingkungan dan masyarakat sekitar diarea perumahan PWS Tigaraksa untuk membuka kembali jalan yang bertujuan meringankan tugas pemerintah.

Pemulihan jalan yang dilaksanakan oleh pemerhati lingkungan yang diketuai oleh Anthoni Simbolon SH bersama masyarakat sekitar menuai polemik karena diduga terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi penutupan oleh pihak Satpol PP kabupaten tangerang.

Penyetopan dilaksanakan atas dasar layangan surat dari Camat Tigaraksa dengan nomor surat 300/834.kec.Trk. tertanggal surat 28 September 2022, perihal Laporan Galian tanah.

Akhirnya Pemerhati Lingkungan bersama masyarakat mendatangi kecamatan Tigaraksa (29/09/2022) untuk beraudiensi dan meminta camat tigaraksa untuk datang dan meninjau kelokasi agar bisa melihat langsung dan berharap mengakhiri polemik ini.

Dalam pertemuan tersebut, kepala kecamatan Tigaraksa yang dipimpin oleh Rahyuni didampingi oleh PLT Sekdis Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelaskan, kami mendapatkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya galian tanah/pengupasan yang beroperasi disekitar perumahan PWS.

Berdasarkan laporan masyarakat, kami memerintahkan Trantib kecamatan untuk meninjau langsung apakah benar yang dilaporkan warga tersebut.

Sebelumnya dalam rapat bersama bupati tangerang terkait galian tanah, bupati menjelaskan asal tidak ada mobilisasi keluar masuk truk tanah dan tidak ada pengupasan melebihi ambang batas jalan diperbolehkan, dari hasil rapat tersebut juga sudah sampaikan kepada kepala desa diwilayah kami, ujar Rahyuni.

Dari hasil laporan di lapangan ditemukan adanya galian/kupasan yang bukan cuma jalan, tetapi termasuk ambang pengaman jalan ikut terkupas dan disamping itu ditemukan adanya mobilitas tanah yang dibawa keluar, jadi itu dua point alasan penutupan, ungkap Rahyuni, (29/09/2022).

Keesokannya (30/09/2022) Camat Tigaraksa mendatangi Lokasi dan mengatakan, selama mengikuti aturan dan tidak ada mobilitas keluar masuk truk tanah dan pengupasan tidak diambang batas jalan, silahkan beroperasi kembali tutur Camat.

Terkait pembukaan segel Excavator itu bukan ranah kecamatan, tetapi ranahnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, tambah Rahyuni.

Sementara itu Safrizal Nelson anggota forum Pemerhati lingkungan tigaraksa menambahkan, kami merasa dipimpong oleh pemegang kebijakan, pihak kecamatan meminta kami untuk kesatpol PP begitu juga sebaliknya dari pihak satpol PP untuk ke kecamatan, jadi tidak ada titik temu.

Padahal maksud dan tujuan kami baik, adapun mobilitas truk keluar masuk, karena kami tidak tahu harus kemana membuang tanah yang yang sudah menebal bertahun-tahun.

Kami juga akan mengikuti anjuran yang dijelaskan oleh pihak kecamatan tigaraksa untuk tidak melaksanakan dua poin yang disebutkan, lalu apa lagi masalahnya, tanya Nelson.

Ketika kami datangi satpol PP kabupaten tangerang (30/09/2022) menyarankan untuk membuat surat permohonan untuk pembukaan kembali lokasi pemulihan jalan di PWS, sebelumnya kami sudah mempertanyakan terkait analisa pihak satpol PP tentang hal ini.

Sekdis Satpol PP mengatakan, akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan terkait permohonan surat ini.

Tentang sudah ditenderkannya pembangunan jalan tersebut, kami tidak tahu menahu sebelumnya dan baru tahu setelah kejadian ini, papar Safrizal.

Sebagai Penegak Perda kami harap Satpol PP kabupaten ambil sikap berdasarkan dari hasil analisa ketika turun kelapangan, jangan terkesan melempar tanggung jawab, Kami hanya butuh ketegasan dari pihak satpol PP kabupaten tangerang, Kami menurunkan alat berat ada pembiayaan yang di pungut secara iuran, kalau alat berat tidak bisa bekerja, masyarakat pegiat lingkungan timbulnya terbebani biaya sewa alat berat yang tidak produktif, tutup Safrizal.(ADE/DN)

Tinggalkan komentar