SGINews.id – Sejumlah warga Perumahan Citra Land, desa Mekar Sari kecamatan Cileungsi mendatangi kantor Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bogor guna mengadukan keresahannnya dan menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang berada di daerahnya.(20/12/2022)
Adapun alasan dasar penolakan warga yaitu :
1.Bahwa kami tidak pernah memberikan ijin lingkungan atas pendirian tempat hiburan tersebut (copy perijinan yang diserahkan kepada kami adalah tertera tahun 2020, sementara lingkungan kami baru terbentuk tahun 2022). Oleh karenanya, ijin tersebut tidak memenuhi syarat karena yang menandatangani bukanlah warga dilingkungan Perumahan Citraland Cibubur;
2. Bahwa sebagian besar warga kami adalah kaum muda dan masih banyak terdapat anak-anak kecil, sehingga kami sangat khawatir moralitas dan akhlak warga kami khususnya anak-anak menjadi terganggu dengan keberadaan tempat hiburan dimaksud;
3. Bahwa tempat hiburan tersebut menyediakan minuman keras dan dijinkan untuk konsumsi
ditempat dan dikhawatirkan juga terdapat peredaran narkoba didalamnya, sehingga hal ini
sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas ditempat kami karena seluruh pengunjung
yang datang bukan merupakan warga kami
Bahwa tempat hiburan tersebut juga menyediakan wanita pemandu lagu yang menggunakan pakaian yang minim sehingga tidak pantas/tidak sopan dilihat dan dikhawatirkan tempat tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung yang dikhawatirkan akan merusak
moralitas warga kami khususnya anak-anak
5. Bahwa jam operasional tempat hiburan dimaksud yang tidak diatur dengan jelas sehingga terkadang sampai subuh baru tutup tentunya sangat mengganggu dikarenakan tempat hiburan dimaksud berada di akses jalan warga menuju Masjid Ar-Rahman tempat warga kami beribadah menjalankan sholat
6. Bahwa setelah kami teliti didalam perijinannya didalam Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait Kode KBLI yang harus dipenuhi sesuai OSS, tidak dicantumkan Kode KBLI 93292 sebagai ijin tempat Karaoke. Hal ini tentunya sudah bertentangan dengan perijinan usaha tempat hiburan dimaksud.
Iskandar Dalimunte selaku ketua pembina pengurus masjid CitraLand Cileungsi menjelaskan kedatangannya bersama pengurus masjid di Citraland mengadukan penolakan warga terhadap tempat hiburan malam.
“Saya selaku ketua pembina masjid bersama beberapa pengurus, Dewan Pengawas masjid Wahyu, DKM hari ini mengadukan penolakan keberatan keberadaan THM yang menjual minuman keras yang beralkohol 35% dan menghadirkan wanita penghibur yang membuat resah dan khawatir bagi kami,”jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar Dalimunte menerangkan jika THM tersebut awalnya hanya membuka makanan nasi goreng dan mie goreng akan tetapi berubah usahanya menjadi tempat karoke dan bar.
“Kami pengurus masjid bersama warga sudah melaporkan kepada Bupati Bogor, DPRD Kabupaten Bogor Bapak Teguh Widodo dan Satpol PP kabupaten Bogor,” katanya.
Sebelumnya di THM tersebut telah terjaring operasi pekat oleh SatPol PP dan tersita 114 Botol minuman keras tanpa izin hanya hingga saat ini masih tetap beroperasi dan membuat resah masyarakat.
“Hingga kini THM tersebut masih beroperasi setelah penggerebekan Satpol PP mereka masih beroperasi, artinya tidak ada efek jera kepada mereka, itu sama saja menantang kepada pemerintah Kabupaten Bogor,”geramnya.
Melalui sambungan seluler Anggota DPRD Kabupaten Bogor H.Teguh Widodo membenarkan bahwa warga CitraLand datang memberikan petisi penolakan keberadaan tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.
“Tadi ada beberapa Pengurus Masjid dan warga Citraland datang memberikan petisi penolakan THM yang beroperasi di perumahan CitraLand.” tuturnya.
Dengan adanya petisi penolakan THM dirinya akan menindak lanjuti permasalahan ini.
“Saya akan tindak lanjuti permasalahan ini bersama rekan-rekan anggota DPRD yang lain,”tegasnya. (RED)