Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers di kantornya, Kota Bogor, kamis ( 11/03/2021). mengungkapkan bahwa,
“tersangka MRI ternyata mengonsumsi narkoba, dari hasil tes urine yang bersangkutan juga positif narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Menurut Susatyo, MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.
“kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MRI. Sebab, pelaku mengaku sadar saat melakukan perbuatannya kepada kedua korban.
pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata Susatyo.
Dia menyebut meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi ada kesamaan dari modus hingga cara MRI mengeksekusi kedua korbannya.
“Awalnya, pemuda itu berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Setelah membunuh korban dengan cara dicekik, MRI merampas harta benda mereka. Kedua pembunuhan itu dilakukan di penginapan yang sama. Pelaku akan di jerat pasal berlapis yaitu Undang- undang perlindungan anak dan Undang- undang pembunuhan berencana dan pembubuhan biasa,”pelaku terancam hukuman mati atau maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol.Susatyo Purnomo Condro.(HER/DN)