Team Gabungan Reserse Polresta Bogor Kota Bekuk Pelaku Pembunuh Berantai Dua Wanita Muda

Photo of author

By Syahar

SGINews.id–Penemuan mayat berjenis kelamin perempuan berinisial EL.(23) warga Kampung Tenggek, Desa Cimande Ilir, Kecamatan Caringin. Yang ditemukan di seputaran Cikatapis Jl.Mbah Mariah, pada Pukul 05, 30 Wib.tepatnya di wilayah Rt.01/ Rw.03 Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. beberapa hari yang lalu (10/03/2021). adalah korban ke dua, yang sebelumnya dua pekan yang lalu telah ditemukan mayat dalam kantong plastik yang dibuang di pinggir jalan Cilebut Rt.02/ Rw.03 Kelurahan Cilebut (25/03/2021). berinisial DP (18). Berjenis kelamin perempuan warga Kapung Ciaruteun,Desa Cimanggu1, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers di kantornya, Kota Bogor, kamis ( 11/03/2021). mengungkapkan bahwa,
“tersangka MRI ternyata mengonsumsi narkoba, dari hasil tes urine yang bersangkutan juga positif narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Menurut Susatyo, MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ineks.

“kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MRI. Sebab, pelaku mengaku sadar saat melakukan perbuatannya kepada kedua korban.
pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata Susatyo.

Dia menyebut meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi ada kesamaan dari modus hingga cara MRI mengeksekusi kedua korbannya.

“Awalnya, pemuda itu  berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Setelah membunuh korban dengan cara dicekik, MRI merampas harta benda mereka. Kedua pembunuhan itu dilakukan di penginapan yang sama. Pelaku akan di jerat pasal berlapis yaitu Undang- undang perlindungan anak dan Undang- undang pembunuhan berencana dan pembubuhan biasa,”pelaku terancam hukuman mati atau maksimal 15 Tahun penjara,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol.Susatyo Purnomo Condro.(HER/DN)

Tinggalkan komentar