Surat Peringatan ESDM Tidak di Gubris Galian Kadus Keling Masih Tetap Beroperasi…APH Kemana ???

Photo of author

By Syahar

 

SGINews.idGalian tanah merah ilegal yang berada di Kampung Ceger, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, masih tetap beroperasi walupun sudah mendapatkan surat peringatan dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera ditutup, sebelum memiliki ijin. 

Sehubungan hasil dari peninjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 13 Mei 2024 yang berlokasi di Kampung Ceger, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

ditemukan terdapat aktivitas penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa Excavator sebanyak ± 2 Unit dan Truk sebanyak ± 10 Unit yang diduga dilakukan oleh Sdr. Kadus Keling pada lahan milik PT Graha Carina Sejati (Perumahan Puri Asri 3 Jonggol);

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara: 

1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

3. Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada UsahaPertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untukPenjualan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online melalui https://oss.go.id/.

Sementara, Ridwan anak dari Pengelola Galian saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengenai galian tesebut,  mengajak dan mengarahkan awak media datang ke lokasi galian,” Main aja bang ke galian, udah pernah belum ke galian,” ucapnya saat dikonfirmasi. 

Selanjutnya awak media meminta tanggapannya kembali untuk bahan berita yang akan ditayangkan, Ia seakan melarang untuk diberitakan. 

“ya udah maen ajah ga usah bahan bahan kayak gitu banyak kok yang maen ke proyek tiap hari juga,” kesalnya. 

Terpisah Camat Jonggol Andri Rahman menegaskan, tugas Camat sesuai kewenangan sudah tuntas, jadi sekarang ini sedang ditangani oleh ESDM. 

 “Karena pengelola galian sedang mengurus izin untuk angkut tanah dan itu rekomendasi yang punyanya ESDM. Kecamatan sudah buat surat penutupan bila masih operasi itu mah sudah kewenangan ESDM,” singkatnya. (AC/DN)

Tinggalkan komentar