Surat ESDM Tidak di Gubris, Galian Sukamaju Tetap Beroperasi

Photo of author

By Syahar

 

SGINews.idGalian tanah merah ilegal yang berada di Kampung Nyalindung, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, masih tetap beroperasi walupun sudah mendapatkan surat peringatan dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera ditutup, sebelum memiliki ijin. 

Sehubungan hasil dari peninjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 13 Mei 2024 ditemukan terdapat aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat berupa Excavator sebanyak ± 1 Unit dan Truk sebanyak± 2 Unit yang diduga dilakukan oleh Sdr. Teddy Hermana pada lahan milik Sdr. Haji Darmo.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara: 

1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

3. Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada UsahaPertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online melalui https://oss.go.id/,” isi surat yang dilayangkan oleh ESDM. 

Sementara PG pemilik galian saat dikonfirmasi melalui sambung whatsapp membenarkan bahwa galian tersebut miliknya, dan mengakui sudah mendapatkan surat peringatan dari ESDM. 

“Iya Pak punya saya, ya sudah mendapatkan surat peringatan dari ESDM, perijinan nya sedang diurus. Kalau bapak mau ketemu besok kita ada di galian,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp. (AC/DN)

Tinggalkan komentar