Sengketa Tanah di Babakan Ngantay, Pengawas PT Bukit Jonggol Asri Tegaskan Lokasi Merupakan Aset Perusahaan

SGI-NEWS.COM – Tanah seluas sekitar 50 hektar yang kini menjadi sorotan publik akibat klaim dari dua pihak berinisial WT dan AL di Kampung Babakan Ngantay, Blok 031.RT 003 RW 008, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, dipastikan merupakan aset resmi PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Saepudin Juhri, atau yang akrab disapa Tigor, selaku Pengawas Lapangan (Waspang) PT BJA, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

“Saya selaku waspang PT Bukit Jonggol Asri mendapat laporan dari rekan media mengenai adanya sengketa tanah yang ramai diklaim oleh inisial WT dan AL,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Saepudin Juhri langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran berdasarkan titik koordinat. Dari hasil pengecekan, ia memastikan bahwa seluruh area yang disengketakan masuk dalam kawasan aset perusahaan.

“Dari hasil pengecekan melalui titik koordinat, lokasi tersebut adalah tanah milik PT Bukit Jonggol Asri yang sudah bersertifikat atas nama perusahaan dengan NIB 10.10.29.08.00082. Dan perlu saya sampaikan bahwa kedua pihak yang mengklaim tanah ini tidak memiliki Surat Keterangan Menggarap dari pihak kami,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan akan terus memantau situasi di lapangan guna mencegah potensi konflik antarwarga maupun tindakan yang dapat merugikan perusahaan.

“PT Bukit Jonggol Asri memastikan akan mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum di atas lahan milik perusahaan,” pungkasnya.(RUDI)

Tinggalkan komentar