Sejumlah Kios di Jonggol Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

SGI-NEWS.COM – Sejumlah kios penjual pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga menjual pupuk dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen untuk beberapa jenis pupuk seperti urea, NPK Phonska, KCL dan lainnya.

Untuk pupuk jenis urea yang sebelumnya dijual sekitar Rp260 ribu per kuintal, kini ditetapkan menjadi Rp180 ribu per kuintal. Sementara pupuk jenis NPK Phonska yang sebelumnya Rp260 ribu per kuintal, turun menjadi sekitar Rp182 ribu per kuintal. Kebijakan penurunan harga tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2025.

Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani di beberapa desa di Kecamatan Jonggol mengaku masih membeli pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET pada kios yang telah ditunjuk pemerintah.

Salah seorang petani dari Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, yang enggan disebutkan namanya, mengaku membeli pupuk jenis urea dan NPK Phonska seharga Rp200 ribu per kuintal di salah satu kios pupuk yang berlokasi di Kampung Pojok Salak, Jonggol.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh anggota kelompok tani dari Desa Sukasirna. Ia menyebutkan bahwa dirinya membeli pupuk jenis urea dan NPK Phonska di sebuah toko pupuk di Kampung Dayeuh, Desa Sukanegara, dengan harga Rp200 ribu per kuintal.

Selain itu, beberapa petani lainnya juga menyampaikan bahwa harga pupuk bersubsidi yang dijual di sejumlah kios di wilayah Kecamatan Jonggol masih berada di kisaran Rp200 ribu per kuintal untuk jenis urea maupun NPK Phonska.

Jika terbukti, para pemilik kios tersebut diduga telah menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal sanksi bagi pelanggaran tersebut cukup tegas, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin penyaluran hingga sanksi pidana berupa denda maupun kurungan bagi pihak yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sementara itu, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) wilayah Jonggol dan Sukamakmur, Jajang, SP, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan alasan para pemilik kios menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan.

“Mungkin itu hanya untuk pengganti ongkos transportasi dan upah bongkar muat saja,” ujar Jajang.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menyusun laporan terkait data petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Kami sedang melakukan penambahan dan penghapusan data petani dalam RDKK, agar petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi bisa terakomodasi, serta menghapus data petani yang sudah tidak lagi menggarap lahannya,” jelasnya. ( Rudi / Dedi)

Tinggalkan komentar