Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.
“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan” kata Wahyu, Kamis (10/6/2021).
Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021 dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi pesan korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.
Sang ayah yang menerima kabar kemudian menjemput korban ke Tangerang. Sesampainya di lokasi, korban mengadukan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
“Setelah mendapat laporan dari Ayah korban, Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tutur Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K akan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Adel Dede/DN)