KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA DETAIL TATA RUANG WP CIGUDEG, KABUPATEN BOGOR
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Tata Lingkungan, Tim Perencanaan Lingkungan Hidup lakukan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Identifikasi Materi Muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dan Analisa Pengaruh Pada Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Cigudeg.
PRAKTEK DAUR ULANG SAMPAH DI LOKASI P2WKSS DESA CIBUNIAN
Tim Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan Sosialiasi Praktek Daur Ulang Sampah di lokasi P2WKSS.
Bertempat di Kampung Ramah Lingkungan Kartika Berseri, Desa Cibunian, Kabupaten. Pamijahan para Ibu – Ibu mengikuti praktek daur ulang sampah yang nantinya dapat menjadi kegiatan positif dalam pengurangan sampah dapat meningkatkan potensi dari sisi ekonomi.
PENYERAHAN SERTIFIKAT PENGHARGAAN DARI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menghadiri malam penganugerahan di Festival LIKE 2.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang mewakili Kabupaten Bogor menerima sertifikat penghargaan sebagai Mitra Strategis dan Berkontribusi Nyata Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Bogor.
Penerimaan sertifikat tersebut diserahkan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.sc kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Ir.R.Soebiantoro W., ATD., MM.
PENUTUPAN TPS LIAR DI KECAMATAN JASINGA DAN KECAMATAN PARUNG PANJANG
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) melaksanakan kegiatan Pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di Tempat Pembuangan Sampah illegal (Tidak Berizin) di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga sebanyak 4 (Empat) titik dan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang 1 (Satu) titik, Selasa 20 Agustus 2024.
Dengan dilaksanakannya kegiatan PPLH Line, Pengelola TPS Ilegal dilarang membuang sampah ke TPS Ilegal dimaksud. Seluruh warga selaku sumber penghasil sampah rumah tangga berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah, pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah, serta residu sampah untuk dilakukan penanganan (pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir) oleh pihak yang berizin. Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, Camat setempat dan perangkat daerah terkait berkewajiban mengawal proses keberhasilan kegiatan dimaksud.
PENUTUPAN PKL DAN BANGUNAN LIAR WILAYAH PUNCAK TAHAP II
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melalui Bidang Persampahan memberikan bantuan personil dan armada kurang lebih 70 armada truk yang membantu dalam membersihkan puing dan sampah pasca penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Puncak Tahap II.
Sebagaimana diketahui bahwa, penataan kawasan puncak sebelumnya tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar, dan penataan kawasan puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur puncak.Pada tahap kedua ini, sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.