Polsek Gunung Putri bersama-sama dengan Dishub Kabupaten Bogor, Koramil 0621-05/Gn Putri Satpol-PP Kecamatan Gunung Putri, dan Linmas Desa Cicadas, memasang rambu dilarang parkir dan rambu hati-hati, didepan PT. Simone.
Kanit Lantas Polsek Gunung Putri Ipda Agung mengatakan, kegiatan hari ini bersama-sama muspika kecamatan Gunung Putri dan Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan pemasangan rambu-rambu lalulintas.
“Ya hari ini kita melaksanakan pemasangan rambu-rambu lalulintas di jalan raya Mercedes Benz tepatnya di depan PT. Simone, rambu-rambu ini merupakan rekomendasi Amdal lalin dari Dishub Kabupaten Bogor, mengingat pada jam rawan pagi maupun sore, disekitar PT. Simone sering terjadi kemacetan,” ucap Ipda Agung.
Lanjut Ipda Agung, sesuai peraturan amdal lalin sudah seharusnya perusahan yang berada dipinggir jalan harus memasang rambu rambu lalulintas, untuk memberikan tanda, mana yang dilarang parkir, mana yang harus berhati-hati agar pengguna jalan mengetahuinya.
“Makanya sesuai amdal lalin dari Dishub Kabupaten Bogor akhirnya PT. Simone direkomendasikan untuk memasang rambu-rambu larangan, baik itu larangan parkir maupun rambu rambu peringatan,” paparnya.
Ia pun menegaskan kepada para pengemudi Angkot sebelumnya sudah dikumpulkan untuk tidak parkir di sembarang tempat.
“Kita hanya memberikan himbauan kepada para pengemudi angkot, dan sebelumnya juga sudah pernah kita kumpulkan, agar tidak parkir di bahu jalan intinya tidak boleh parkir dibahu jalan. Sementara ini masih ada spes lahan buat angkot, saya rasa selama tidak mengganggu aktivitas kendaraan yang lalu lalang kita masih kasih dispensasi bagi mereka,” cetusnya.
Lebih lanjut Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan maupun sopir angkot, agar tidak parkir sembarangan.
“Saya berharap kepada para supir angkot dan masyarakat yang masih parkir sembarangan agar mengikuti aturan agar parkir ditempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.