SGINews.id–Polsek Caringin bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub melaksanakan kegiatan Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM)secara mobiling dengan kendaraan roda empat.Team gabungan tersebut, menyisir di sejumlah titik yang dianggap rawan kerumunan orang, dimulai dari titik Cafe Kopi Daong, Pasar Tradisional Cikereteg hingga SPBU Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.(1/3/2021)
Ops gabungan ini dilaksanakan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM supaya masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan virus covid -19, sesuai peraturan pemerintah Kabupaten Bogor yang tertuang di dalam Perbub Nomor 60 Tahun 2020, untuk melakukan tindakan peneguran dan himbauan secara humanis kepada para warga masyarakat pada umumnya yang tidak menggunakan masker dan membubarkan kerumunan.
Dalam kesempatan nya Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi, S.I.P, S.I.K.,saat dijumpai awak media dilokasi kegiatan sedang berlangsung menyampaikan kegiatan gabungan dilaksanakan untuk menginggatkan warga,tentang penting nya kesehatan,guna terhindar dari wabah virus covid-19, sekaligus memutus mata rantai.
“Kegiatan ini, selain memberikan himbauan, kami juga membagikan masker untuk warga,sekaligus pemeriksaan KTP, yang dilaksanakan bersama Satpol PP.,” terangnya.
Lebih lanjut,ia menuturkan,dalam kegiatan Ops gabungan serta pembagian masker,masih dijumpai beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), sehingga kedapatan 49 warga yang melakukan pelanggaran, meski demikian petugas hanya memberikan sangsi teguran secara humanis sambil kembali menggingatkan warga tentang penerepan PPKM seraya membagikan masker.
“Harapan kami kepada warga masyarakat untuk dapat patuhi penerapan protokol kesehatan demi diri sendiri dan orang lain, karena kalau bukan kita siapa lagi, keluarga di rumah menanti kita kembali dengan aman dan sehat,” tutupnya.(HER/DN)