Kegiatan pengungkapan kasus sindikat curanmor ini dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, yang dimulai sejak Tangal 22 Pebuari Tahun 2021 sampai dengan Tanggal 03 Maret 2021.
“60 orang tersangka curanmor, sudah kami amankan untuk kami proses lebih lanjut,
sementara barang bukti kejahatan mereka adalah 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut Roda dua berhasil kami ungkap termasuk 3 pucuk senjata api, dan 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil kami amankan dari para Tersangka”. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.
Lanjutnya,Ke enam puluh tersangka ini, masing – masing mempunyai peran dalam melancarkan aksi kejahatannya, ada yang berperan sebagai pemetik dan ada penadah. Penangkapan ini dilakukan di dua wilayah yaitu di Banten dan di Cianjur.Terhadap para tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
“Kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas.dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor guna mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan dengan membawa identitas diri dan kelengkapan surat- surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan,”pungkasnya.(HER/DN)