Polemik Tanah Wakaf Desa Batulayang Majlis Ulama Indoneia (MUI ) Kecamatan Cisarua Angkat Bicara

Photo of author

By Syahar

SGINews.id–Warga Desa Batuayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, pertanyakan perihal tanah wakaf yang sejatinya diperuntukan untuk Pemakaman Umum( TPA) lahan seluas kurang lebih 800 meter, yang terletak di kampung Pasir Manggis Agricon Rt 04/Rw 06, Desa Batulayang Kecamatan Cisarua,
Kabupaten Bogor kini sudah berubah fungsi.

Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, dijual senilai Rp250 juta kemudian hasil penjualannya dibelikan vila diatas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan non formal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan,disita,dihibahkan
dijual, diwariskan, ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Ini tanggapan MUI soal penjualan tanah Wakaf (TPU ) di Desa Batulayang.Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.KH. Rahmatullah mengatakan,”penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf,red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH.Rahmatullah,
Jum’at (05/03/2021).

Ia menambahkan, ikrar wakaf yang telah dilakukan antar wakif dan najir tidak bisa dibatalkan, dan penerima wakaf atau disebut najir wajib menjaga serta memelihara keutuhan maupun fungsi harta benda yang diwakafkan. Artinya, kata KH.Rahmatullah lagi, penjualan tanah wakaf untuk pemakaman di Desa Batulayang tidak bisa dibenarkan.

” MUI akan mengumpulkan semua pihak yang terlibat penjualan, juga masyarakat disana baik yang pro maupun kontra,” imbuhnya.

Dalam keterangannya kepada media, Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) Batulayang, Sudirman mengaku, jika penjualan lahan TPU dilakukan dengan cara pembayaran dengan nominal sebesar 250 juta. Itu juga setelah, pihaknya berkoordinasi dengan rukun tetangga (RT) beserta warga dan para tokoh.

“Akhirnya uang pengganti lahan TPU dibelikan ke lahan yang luasnya 750 meter bersama bangunan sebesar 220 juta. Sisa 30 juta, sudah disepakati warga untuk pembelian perluasan lahan TPU yang sudah ada, seluas 1000 meter,” jelasnya.

Sudirman juga menyatakan bahwa dalam persoalan lahan wakaf TPU ini, pihaknya tidak melibatkan pemerintah desa. Adapun laporan kepada kepala desa (Kades), setelah penjualan dan pertukaran lahan selesai diproses melalui ketua RT setempat.

“Jadi kalau desa atau pun Kades, tahunya lahan wakaf itu ditukar dengan lokasi yang lebih layak. Dari awal lahan tebing, sekarang di lahan datar dan disetujui semua warga serta para tokoh ,”paparnya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Batulayang, saat dikonfimasi Iwan Setiawan menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu soal lahan wakaf tersebut. Sebab, lahan wakaf itu diberikan hanya untuk warga yang ada di Kampung Pasir Manggis Agricon.

“Jadi saya tidak tahu dari awal pertukaran lahan wakaf itu. Saya dapat laporan setelah selesai semuanya, baik itu warga yang menukar wakaf lahan TPU dan BPD maupun RT,” pungkasnya.(HER/DN)

Tinggalkan komentar