Selain menyebarkan surat himbauan kepada para pemilik vila di wilayah Kecamatan Megamendung agar tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan, pihak kecamatan mendirikan posko disetiap desa serta menggelar patroli rutin.
Sebagai penyangga atau pintu masuk ke kawasan puncak, kata Camat lagi, pihaknya bersama unsur Muspika yang terdiri dari Kepolisian Sektor (Polsek) dan Koramil selalu menggelar operasi Rapid Antigen pada akhir pekan atau hari libur.
” Kami tengah memperketat pengawasan PPKM, apalagi akhir-akhir ini terjadi beberapa kasus pelanggaran PPKM di wilayah Kecamatan Cisarua. Hingga hari ini, alhamdulilah belum ada kejadian tersebut,” kata Camat saat ditemui SGI News di kantornya pada Senin (22/02/2021)
” Hal itu bertujuan untuk melakukan pembatasan wisatan yang masuk ke puncak, jika tidak menunjukan hasil swap test maka diputar balik ke tempat asalnya,” tambah Mantan Camat Ciseeng itu.
Ia juga menjelaskan, di wilayah Kecamatan Megamendung ada sekitar 80 vila yang masuk dalam pengawasan dan mayoritas pemiliknya adalah para pengusaha asal Jakarta. Dari hasil pemantauan, tidak ada aktivitas apapun di vila-vila tersebut.
” Karena sebelumnya dilayangkan surat himbauan, maka para pemilik vila tidak menyewakan tempatnya. Memang ada yang terisi pada akhir pekan, tapi itu kekuarga pemilk vila saja yang berlibur,” jelasnya.
Camat juga menegaskan, Intruksi Mendagri mengatur beberapa wilayah termasuk Jawa Barat untuk melanjutkan PPKM, dengan wilayah prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Kali ini, PPKM dilaksanakan pada wilayah RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Dalam menjalankan PPKM, kita semua harus mematuhi aturan. Intinya, kami memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran di wilayah Megamendung,” pungkasnya.(HER/DN)