4 tahun sudah LPKDN berdiri di nusantara ini banyak hal yang telah dilakukan demi terlaksananya keadilan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen,beberapa hal yang seringkali LPKDN perjuangkan,seperti menyikapi beberapa pendampingan terkait hal kesehatan , pengawasan obat dan makanan ,pendampingan konsumen terhadap hal perbankan , Asuransi , Lingkungan hidup serta beberapa hal2 lainnya yang menyangkut Konsumem yang telah di atur oleh UUPK.
Baru baru ini LPKDN DPD SUKABUMI divisi pebankan M. Anwar satibi SH dan kadiv perbankan Ellah Romilah melakukan beberapa pendampingan konsumen, terkait tunggakan denda pada pihak pembiayaan yang berbeda didalam wilayah Sukabumi dengan mengajukan keringanan ataupun relaksasi di beberapa finance, dengan koordinasi dan mediasi yang di lakukan anggota LPKDN yang memang sudah di bekali pengetahuan UUPK dapat diterima dengan baik oleh pihak pembiayaan (leasing).
Saat di temui Yopi Sulaeman SE di sekertariat LPKDN di jl.Siliwangi Desa Bojong Kokosan mengatakan LPKDN akan tetap membantu masyarakat yang tersendat pembayaran nya melalui pengajuan keringanan pembayaran(relaksasi) dimasa pandemi ini maupun keringanan denda yang terakumulasi dan dengan komunikasi yang terarah segala sesuatu dapat kita cari solusi nya sehingga dalam hal ini, tidak ada yang di rugikan baik debitur mau pun kreditur dan hal tersebut lah yang di sebut hak dan kewajiban.
“Saya berharap kiranya aparat penegak hukum dapat menindak para Debt colektor yang sering melakukan penarikan unit di jalan,karena itu sebuah perbuatan melanggar hukum dan negara ini adalah negara hukum jangan sampai hukum positif kita di cederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.(HER/DN)