Dan macam-macam zakat :
1. Zakat fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Iedul Fitri pada bulan ramadhan
2. Zakat maal (zakat harta),zakat kekayaan tertentu yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab.
Jenis dan kadar zakat fitrah berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang), sejenis tidak boleh bercampur, jumlahnya mencapai satu sho’ untuk setiap orang satu sho’ menurut Dr. Wahbah zuhaili 2,751 kg
” Satu sho’ adalah 2,751 kilogram untuk setiap orang atau bisa disebut empat mud,” beber dr. wahbah zuhaili
Namun berbeda pendapat menurut kiyai haji mash’um bin ali 2,720 kilogram
“Satu sho’ adalah 2,720 kilogram,”ujar kiyai haji mash’um bin ali
Selanjutnya zakat fitrah dengan uang menurut Safi’i yyah membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Hanafi’iyyah diperbolehkan, namun dilapangkan, banyak masyarakat membayar zakat dengan uang, bagi Amil harus menerangkan prosedur membayar zakat fitrah menurut madzhab imam Safi’i dan imam Hanafi
prosedur membayar zakat dengan uang ala madzhab imam hanafi mengeluarkan uang senilai 3,8 kilogram kurma yang berkualitas didaerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil sebagai contoh kurma perkilogram seharga tiga puluh ribu berarti dikali 3,8 kilogram total menjadi Rp 114000 rupiah.
Selanjutnya prosedur membayar zakat fitrah dengan uang ala madzhab Syafi’i, Amil atau pengelola zakat semisal lazisnu menyediakan paket beras yang berkualitas (perpaket berisi 2,75 kilogram) dibeli oleh muzakki, dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan dibimbing oleh amil
Untuk diketahui orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah, muslim yang menemui akhir Ramadhan dan awal Syawal serta mempunyai kelebihan bahan makan untuk pribadinya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya di hari raya.
Orang-orang yang wajib dizakati, diri sendiri, istri termasuk yang tertalak raj’i dan tertalak Ba’in yang sedang hamil, orang tua keatas, miskin ( tidak mempunyai makanan kecuali untuk sehari semalam idul Fitri), anak kebawah yang belum bekerja dan tidak mempunyai harta.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah itu ada 5:1, waktu jawaz ( awal bulan ramadhan), waktu wajib adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan bukan hari lebaran.waktu Fadilah, utama, afdhol, mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan sholat ied, dan waktu harom adalah mengeluarkan zakat setelah hari lebaran jadi yang harom setelah hari lebaran jika setelah sholat Ied hanya makruh saja.
Dikutif dari lembaga bathsul Masa’il
(ROY/DN)