Pemdes Selawangi Desak Pemkab Bogor Segera Tindak Lanjuti Tapal Batas Desa dengan Sukaharja

SGI-NEWS.COM – BOGOR – Pemerintah Desa (Pemdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti penetapan tapal batas antara Desa Selawangi dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

Permasalahan tapal batas tersebut tidak hanya menyangkut batas antar desa, tetapi juga berkaitan dengan batas wilayah dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur di wilayah Bogor.

Kepala Desa Selawangi, Ahmad Juhendi Zulfikar, mengatakan pihaknya bersama masyarakat meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga.

“Kami bersama warga masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti mengenai tapal batas antara Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari dengan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (26/2/2026).

Tapal Batas Desa Selawangi dan Sukaharja Berada di Kampung Cikabuyutan

Ahmad menjelaskan, persoalan tapal batas Desa Selawangi dan Desa Sukaharja tersebut berada di wilayah Kampung Cikabuyutan. Berdasarkan penuturan para tokoh masyarakat dan orang tua terdahulu, batas wilayah kedua desa mengacu pada aliran Kali Ciomas.

“Berdasarkan pemaparan dan pendapat orang tua dulu, yang menjadi patokan tapal batas ini adalah Kali Ciomas,” katanya.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting guna menghindari potensi konflik sosial serta tumpang tindih administrasi kependudukan dan pelayanan publik di kemudian hari.

Warga Minta Pengukuran Ulang Tapal Batas Desa di Bogor

Hal senada disampaikan Kepala Dusun setempat, Iyan (Guntur), yang menyebut masyarakat berharap adanya kepastian hukum terkait batas desa.

Ia menegaskan, warga menginginkan Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan pengukuran ulang dan menetapkan secara resmi tapal batas antara Desa Selawangi dan Desa Sukaharja.

“Kami berharap segera ada pengukuran ulang dan penetapan resmi agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat,” ucapnya.

Warga Kampung Cikabuyutan berharap langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menciptakan ketertiban administrasi wilayah serta menjaga kondusivitas masyarakat di perbatasan Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur. (RUDI)

Tinggalkan komentar