Ops gabungan ini dilaksanakan bertujuan untuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Instruksi Menteri dalam Negeri No. 1 tahun 2021 tentang PPKM penyebaran virus covid-19 dan melakukan tindakan peneguran serta himbauan kepada warga Masyarakat yang tidak disiplin dengan tidak menggunakan masker.
Dalam kesempatannya, Kompol Nurahim
Kapolsek Cijeruk saat dijumpai awak media disela kegiatannya mengatakan kegiatan Ops PPKM gabungan yang dilaksanakan pada hari ini, kami masih menemukan ada beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas melakukan teguran, sebanyak 25 pelanggar yang kedapatan melanggar aturan,dan kami berikan sangsi teguran, selain daripada itu kami berikan Masker kepada pelanggar untuk di kenakan.
“Harapan kami semua agar warga msyarakat patuh pada aturan yang belaku saat ini, karena ini, demi kesehatan dan keselamatan kita dan orang lain agar terhindar dari penyebaran virus covid-19,”tutupnya.(HER/DN)