Sesuai dengan himbauan Bawaslu, Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum pasal 494, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota BPD, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.
Saepulloh Ketua Panwascam Gunung Putri mengatakan, Panwaslu Kecamatan Gunung Putri menghimbau bagi para pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan jajaran Kecamatan, serta Desa, dilarang menjadi pengurus partai politik, dan tim sukses di pemilu 2024.
“Bahwa sesuai dengan peraturan sudah jelas, penyelenggara negara dari ASN sampai perangkat Desa harus netral tidak boleh berpihak kesalah satu partai politik atau kandidat dari partai politik,” ucap Saepulloh.
Ia juga menjelaskan dengan aturan-aturan atau himbauan dari panwaslu tersebut sudah dilayangkan himbauan kepada masing-masing instansi dari ASN sampai ke tingkat Desa se-Kecamatan Gunung Putri.
“Kalau sifatnya tata tertib, kita sudah melakukan himbauan, yang pertama himbauan bagi netralitas para ASN itu sudah kita layangkan, kedua kaitannya dengan netralitas Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD sudah kita layangkan juga,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ramdani Kordip PPPS Panwascam Gunung Putri, saat menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi terkait Netralitas ASN di pemilu 2024 bersama rekan-rekan media, di Media Center Panwaslu Kecamatan Gunung Putri.
“Maka dalam kegiatan ini saya mengajak seluruh Masyarakat untuk kita sama-sama mengawasi Pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Putri, agar berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah jelas,” tuturnya.
Menurut Ramdani, adapun dasar hukum dari sosialisasi produk hukum ini yang pertama, Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan yang Kedua, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
“Jadi pengawasan dan pemantauan pemilu ini sangat penting karena dalam Undang-undang sudah jelas diberikan perlindungan hukum maka hal ini tentunya kita bersama-sama mengawal demokrasi bangsa ini,” ujarnya.
Ramdhani juga mengatakan, produk hukum perlu kita sosialisasikan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Oleh sebab itu kita perlu memberikan pemahaman terkait produk hukum yang harus menjadi pedoman.
“Tentunya dengan sosialisasi rekan-rekan media hari ini, produk hukum ini kita berharap dapat memudahkan dalam menindaklanjuti pelaggaran baik secara langsung maupun digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan, bahwa tahapan pemilu 2024 akan terus berjalan maka oleh sebab itu Panwaslu kecamatan Gunung Putri terus berupaya memaksimalkan pengawasan agar pesta demokrasi serentak dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Yah, initinya kita ingin pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pemilu,” harapnya.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang dan aturan-aturan lain dibawahnya akan kami pastikan kami akan profesional melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dan akan menindak tegas siapaun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(DN)