Ajakan tersebut di utarakan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P2PS) Panwascam Citeureup Ade Ahmad Mubarok di Sekretariat Panwascam Citeureup RT001 RW 005 Desa Sanja Kecamatan Citeureup.
Selain itu, Ade Ahmad Mubarok menegaskan kembali kepada TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk netral dalam pemilu 2024.
“Panwascam sudah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan sosialisasi dan memberikan surat himbauan kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk netral dalam gelaran pemilu 2024 karena jika melanggar sanksi berat menunggu yaitu minimal 1 tahun penjara dan denda 12 juta ,” kata AAM sapaan akrabnya.
Aam juga mengajak kepada masyarakat Kecamatan Citeureup untuk berperan aktif mengawasi jalan nya pemilu 2024 dan laporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Citeureup.
“Kami mengajak masyarakat Kecamatan Citeureup untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu, tentunya dengan bukti yang benar dan sekali lagi kami mengajak untuk jangan takut melaporkan dugaan pelanggaran karena di lindungi undang-undang serta kerahasiaan pelapor dirahasiakan atau dapat menghubungi nomor 081382732428 ,” tegasnya.
Aam berharap pemilu 2024 berjalan dengan lancar, sesuai yang diharapkan dan menciptakan para pemimpin dari hasil pemilu yang baik, jujur dan adil.
“Semoga pemilu 2024 berjalan lancar dan menghasilkan wakil-wakil rakyat, presiden dan wakil presiden yang dari hasil pemilu yang baik, jujur dan adil ,” pungkasnya.(DN)