“Kejari Cibinong Kabupaten Bogor akan membentuk team untuk menelusuri permasalahan itu,” ujar Munaji via selulernya, Rabu (10/03/2021).
Di tempat berbeda,Wakil Ketua Umum Gardapatih Indonesia Rahmat Aminudin,SH mendukung dan mengapresiasi langkah kongkrit hukum kejari Cibinong untuk membentuk tim khusus guna mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi pada objek TPU Batulayang demi penegakan Hukum dan juga supaya masalah ini tidak berlarut larut,karena ini menyangkut kegunaan untuk masyarakat banyak.Jadi,informasi-informasi dugaan tindak pidana ini menjadi terang benderang.
“Kami dari Ormas Gardapatih Indonesia siap juga ikut berperan serta melawan para mafia wakaf.” ujar Rahmat Aminudin,SH Waketum DPN Gardapatih Indonesia kepada SGINews di ruang kerjanya. Kamis (11/03/2021).
Sebelumnya, Deklarator Paguyuban Puncak Ngahiji, Bram Mulyana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong turun tangan untuk mengusut polemik penjualan atau ruislaq wakaf TPU untuk warga Batulayang dan juga dana bantuan lainnya yakni bantuan desa wisata.
“Polemik ini jangan sampai berlarut-larut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang,” ungkap Bram Mulyana.
Ia juga berpendapat, bangunan vila diatas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai koperasi desa wisata dan PAUD tidak tepat, karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional yang sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata.
“Kalau koperasi desa wisata hasil penjualan tanah wakaf TPU, kemana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah. Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.
Selain Bram, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah, juga menilai penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf,red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.
“Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” pinta KH.Rahmatullah.(HER/DN)