Kegiatan ini, bertujuan penegakan kendisiplinan penerapan protokol kesehatan, sekaligus pemberian masker kepada para penggunjung dan pedagang pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker.Adapun warga masyarakat yang tidak disiplin atau melanggar protokol kesehatan, maka akan dikenakan sangsi dan teguran.
Hal ini tertuang,dalam Peraturan Bupati Perbup Nomor 60 Tahun 2020, untuk melaksanakan protokol kesehatan guna pencegahan virus-19 dimasa pandemi, untuk memberikan himbauan dan tindakan tegas bagi warga masyarakat yang melanggar.
Iptu Kusnadi Kapolsek Tamansari memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut dalam kesempatannya beliau menuturkan bahwa,kegiatan ini kami laksanakan bersama rekan- rekan dari Koramil , Satpol PP kecamatan Tamansari dan apatur kepemerintahan Kecamatan.Selain oprasi Yustisi dan PPKM kami juga memberikan masker kepada warga masyarakat sesuai Program Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu Bogor bermasker.Tentu dengan tujuan supaya masyarakat,membiasakan diri untuk pendisiplinan selama masa pandemi covid- 19.
“Dalam giat ini,Selain sosialisasi penerapan protokol kesehatan,himbauan dan teguran hingga sangsi tegas yang kami berikan kepada pelanggar,setelah itu, kami pun memberikan masker kepada pelanggar supaya di pakai,” tegasnya.
Lanjutnya,hari ini kami menemukan masih ada masyarakat yang pelanggar protokol kesehatan.”Operasi yang kami laksanakan bersama pada hari ini berjalan kondusif, aman terkendali dan sebanyak 33 pelanggar,”tutupnya.(HER/DN)