SGI-NEWS.COM — Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian penggunaan tanah pembangunan Cibeet Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dilaksanakan di Aula Desa Cariu dihadiri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPN Kabupaten Bogor, KJP Kabupaten Bogor, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kabupaten Bogor, Camat Cariu, Kepala Desa Cariu dan seluruh masyarakat yang memiliki alas hak tanah yang terkena Projek Nasional Bendungan Cibeet.(9/9/2024)
Camat Cariu Bangbang Padmanegara menyampaikan acara ini musyawarah tahapan penetapan uang ganti kerugian (UGK) lahan kepada pemilik lahan yang terkena proyek nasional Bendungan Cibeet.
“Saya berpesan kepada warga yang hadir, sekaligus yang merasa memiliki lahan yang terkena pembangunan Bendungan Cibeet, untuk melengkapi administrasi sesuai arahan agar segara dapat direalisasikan dalam pembayaran sesuai jadwal atau agenda yang sudah ditentukan dan tolong bila nanti sudah di bayar atau dilunasi oleh pemerintah melalui BBWS dapat dipergunakan uang tersebut dengan benar,” tegas Camat Cariu.
Ditempat yang sama Kepala Desa Cariu Ahmad Suryadi menyampaikan rasa syukurnya, karena sudah 6 tahun dari tahun 2018 – 2024 masyarakat menanti keputusan mengenai pembayaran atas tanah atau lahan miliknya yang akan di pergunakan untk Bendungan Cibeet.
“Alhamdulilah hari ini, kami atas nama warga masyarakat sangat senang dan mendukung penuh supaya terealisasinya Projek Nasional Bendungan Cibeet. Semoga pembangunan Bendungan Cibeet tidak ada Hambatan juga halangan,” tuturnya.
Toni Purnama, SH |
Sementara Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat Toni Purnama SH menegaskan saat menerima pembayaran Uang Ganti Kerugian, tidak ada pemotongan dari pihak manapun.
“Bila terjadi adanya pungli entah dari RT, RW, Desa atau Kecamatan silahkan melaporakan kepada Kami dan Kami akan menindak lanjuti Hal itu,” ujarnya.
“Kami berharap Kedua Projek Nasional yaitu Bendungan Cibeet dan Cijurey berjalan lancar, sukses dan bisa sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kecamatan Cariu,” tutupnya.
Selain itu, Aris sebagai perwakilan BBWS menyampaikan bahwa kurang lebih 15 hektar dari 109 bidang yang nanti akan dilakukan pembayaran pembayaran uang ganti rugi kepada para pemilik lahan yang sudah lengkap administrasi alas haknya.
“Untuk itu kami berharap kepada Bapak/Ibu, Supaya Uang Ganti Kerugian dapat cepat diterima. Sekali lagi tolong lengkapi semua adminstrasi sebagi bukti kepemilikan atau persyaratan hak tanahnya,” pungkasnya. (Rudi/DN)