” Tidak bisa dijual dengan alasan apapun, karena tanah atau apapun yang diwakafkan tidak boleh berubah bentuk,” kata KH.Rahmatullah, pada Rabu (03/03/2021).
Ia juga menambahkan, penjualan tanah wakaf berdasarkan hasil musyawarah warga secara keseluruhan harus melalui sejumlah tahapan. Hasil penjualannya, kata dia lagi, diperuntukan bagi kepentingan keagamaan misalkan membangun mushola dan majlis taklim bukan untuk kegiatan desa wisata.
” Koperasi desa wisata atau PAUD itu ga ada kaitan dengan keagamaan. Alasan pemberi wakaf pun mengizinkan tidak bisa diterima, karena sudah tidak ada kaitan lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut KH. Rahmat menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjualan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah tersebut seperti semula.
” Tanah wakaf itu harus dikembalikan dan difungsikan seperti semula. Artinya, tidak bisa dijual untuk alasan apapun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Batukasur, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mempertanyakan penjualan tanah wakaf untuk tempat pemakaman umum (TPU) seluas hampir 800 meter berlokasi di wilayah RT04/RW06. Informasi dilapangan, hasil penjualan lahan tersebut senilai Rp250 juta digunakan pemerintah desa setempat untuk membeli sebuah vila yang disulap menjadi koperasi desa wisata dan sarana pendidikan Non Formal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
” Kenapa tanah wakaf untuk tempat pemakaman umum (TPU) dijual, nanti kalau kami meninggal mau dikuburkan dimana?,” ujar AN (41) salah seorang warga.
Ia menjelaskan, penjualan tanah wakaf yang diperuntukan untuk pemakaman umum dengan dalih atas persetujuan warga maupun pemberi wakaf sangat janggal, karena tidak ada musyawarah lingkungan yang melibatkan warga secara keseluruhan. Apalagi, tambahnya, hasil penjualan tanah wakaf digunakan untuk membeli sebuah vila untuk dijadikan koperasi desa wisata.
” Pembelian sebuah vila dengan alasan untuk koperasi desa wisata dianggap tidak mencerminkan kearifan budaya lokal, apalagi sumber dana nya berasal dari penjualan tanah wakaf untuk TPU. Apalagi, ketersedian lokasi pemakaman merupakan kepentingan masyakarat secara umum,” tambahnya.
Kepada sejumlah media, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Sudirman mengaku jika penjualan tanah wakaf yang diperuntukan untuk lokasi pemakaman warga berdasarkan kesepakatan bersama. Hasil penjualannya, kata dia lagi, digunakan untuk membeli sebuah vila yang akan fungsikan untuk koperasi desa wisata dan PAUD.
” Penjualan itu hasil kesepakatan bersama, dan warga tidak mau dimakamkan dilokasi tersebut karena kondisi lahan tidak rata (miring,red),” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Iwan Setiawan selaku Kepala Desa (Kades) Batulayang maupun Ketua BPD setempat untuk dimintai keterangan perihal penjualan lahan tersebut. Dalam keterangannya, kata Camat lagi, penjualan atas persetujuan warga maupun pihak pemberi wakaf.
” Penjelasan Ketua BPD dan Kades, itu atas persetujuan warga dan pemberi wakaf. Tetapi, saya minta disampaikan secara tertulis rincian kronologi dari awal sampai akhir tapi belum ada sampai saat ini,” singkatnya. (RFS/DN)