SGINews.id–Pengurus Aliansi Driver Gold Captain Kompak dan Bersatu GCKB yang mewakili ribuan Driver Gold Captain Jum’at 26/02 mendatangi Mako Pusat Bantuan Hukum PBH Peradi Cibinong Kabupaten Bogor untuk meminta pendampingan hukum atas tindakan PT TPI (Tehnologi Pengangkutan Indonesia) yang diduga melakukan pembohongan kepada ribuan Driver Gold Captain yang menjadi mitra dari PT TPI.
Menurut Happy Rianto Bara selaku ketua Aliansi Driver GCKB menjelaskan awal mula begabung dan bermitra dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) karena tertarik dengan Program kepemilikan kendaraan dalam jangka waktu 5 tahun bekerja.Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian besar informasi dan privilege yang ditawarkan pada awal perekrutan menjadi tidak jelas, terutama pada status Program kepemilikan kendaraan dan status cicilan kendaraan yang berubah menjadi sewa rental dan pembayaran rental fee.
Hal senada juga dikatakan Raymond selaku Sekjend GCKB, menurutnya,permasalahan semakin memburuk dengan terjadinya tindakan perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh Pihak yang telah menerima Kuasa dari TPI atau sering disebut Tukang Repo (Repotition).
Menanggapi permasalahan tersebut,Ketua Pusat Bantuan Hukum(PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) Cibinong,Kabupaten Bogor, YS. Parsiholan Marpaung, S.H. akan mendukung perjuangan rekan-rekan aliansi Driver GCKB yang saat ini mendapatkan prilaku yang tidak adil. “Karena masalah ini bukan lagi lokal tapi nasional akan di bahas di PBH Peradi Pusat,”kata yang juga sebagai Wakil Ketua PBH Peradi ditingkat pusat.
Ditempat yang sama,Waka PBH Peradi Cibinong Bung Kusnadi berpendapat diduga jika Grab dan TPI telah melakukan kejahatan korporasi dan meminta kepada pengurus GCKB segera mengumpulkan dan melengkapi bukti-buktinya untuk segera dilakukan gugatan.
Sementara itu,Staf PBH Edi Iriawadi mengatakan pangkal masalah adalah persyaratan awal yang disepakati dalam perjanjian adalah perjanjian sewa beli sehingga kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan kerjasama layanan kendaraan berpengemudi.
“Namun ketika sudah berjalan hingga hampir 4 (empat) tahun PT. TPI menyatakan tidak ada program kepemilikan namun menurut PT TPI yang ada adalah program sewa menyewa,”beber Edi Iriawadi.
Dalam agenda rutin Hari Aspirasi Fraksi PKS Anggota Komisi V Sigit Sosiantomo menerima audiensi secara virtual dari Asosiasi Driver Golden Captain Kompak Bersatu (GCKB).
Dalam kesempatan itu,Asosiasi GKCB meminta Fraksi PKS, supaya dapat mempertemukan pihaknya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grabcar, untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara kedua belah pihak sejak 2017 dan berdampak pada intimidasi, pengambilan paksa kendaraan, dan penangkapan anggota GCKB.
Legislator asal Dapil Jawa Timur I itu menyambut baik para aspirator tersebut, seraya terkejut mendengar kasus yang menimpa mereka.
“Ini luar biasa, saya baru mengerti ada kasus seperti ini. Menurut saya ada beberapa persoalan, yang pertama persoalan leasing-nya. Kalau leasing kan mestinya atas namanya kepada bapak yang nyicil itu kan bukan kepada perusahaan. Tapi kenapa kok ini atas nama perusahaan, nah itu yang perlu dicari sebab-sebabnya, padahal dia mendapatkan kendaraan itu karena bapak-bapak yang ngangsur,” tutur Sigit.
Ketua DPP PKS Bidang Pemenangan Pemilu tersebut menegaskan, poinnya adalah persoalan taksi daring yang diubah dari Peraturan Menteri (Permen) 108 menjadi Permen 118 yakni dengan mengubah status kepemilikan mobil dari personal menjadi perusahaan, menurutnya hal ini bertentengan.
“Awalnya berangkat dari Permen 108 2017 tentang aturan taksi daring. Mungkin itu bagian saya, itu Komisi V. Cuma pada teman-teman TA (Tenaga Ahli) ini kayaknya kasusnya jadi melebar ada masalah HAM, orang ditangkap semena-mena, kayaknya ini kasus Komisi III, trus kasus penarikan kendaraan semena-mena, minta tolong untuk ditindaklanjuti. Kalau kejadiannya sudah di berbagai kota, kita harus seiring dengan pak menteri atau para pimpinan di kepolisian,” jelasnya.
Sigit menjelaskan, akan menindaklanjuti sampai pada memanggil Menteri Perhubungan atau Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat untuk mendorong agar tidak membuat Permen abal-abal.
“Ada dua langkah setelah reses ini, langkah pertama adalah mengundang teman-teman ini untuk hiring di DPR di Komisi V dan Komisi III, bisa online. Yang kedua, kita akan minta kepada semua perwakilan (fraksi) untuk hadir pada kesempatan ini. Saya kira ini kasus yang harus segera ditangani, bahaya ini. Minta tolong datanya dilengkapi agar kita bisa memperdalam, atau bahan yang super lengkapnya dibawa saat hiring dengan DPR itu. Kita berjuang agar apa yang menjadi harapan bapak-bapak bisa tercapai.” tutupnya.(DN)