Menang Sengketa Tanah Keluarga Besar Ontel Bin Teran Adakan Tasyakuran

Photo of author

By Syahar

 
SGINews.id — BEKASI, Menang dalam Gugatan Kasus Sengketa tanah dikampung Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang keluarga ahli waris mengadakan Buka Bersama sekaligus syukuran Bersama Warga Setempat.

Keputusan Pengadilan Negeri Cikarang, Bulan Juli Tahun 2021 semakin memperkuat hak kepemilikan Almarhum Ontel Bin Teran atas tanah yang terletak di kampung serang Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seperti yang diketahui pada kesempatan sebelumnya hak atas tanah tersebut diperebutkan oleh Ahli Waris Gunawan (Kiwil) Cucu Almarhum Ontel Bin Teran dan Kepala Desa Taman Rahayu

Pada putusan tersebut, Pengadilan menyebut bahwa kepala Desa Taman Rahayu Abdul Wahid Cs divonis 6 bulan Penjara Dan Ahli Waris Gunawan Alias Kiwil sebagai pihak yang berhak menguasai fisik tanah tersebut.

“Dalam rangka syukuran atas kemenangan kasus tersebut, kami keluarga mengundang warga sekitar untuk buka bersama sekaligus wujud rasa syukur atas menangnya kasus Sengketa tanah dipengadilan Negeri Cikarang tahun 2021 lalu ,” ujar Kiwil sapaaan akrabnya saat ditemuin Wartawan dirumahnya Jumat (31/3/2023).

Menurut kasus tersebut awalnya alot dan penuh tantangan sehingga butuh beberapa bulan untuk memenangkan kasus yang menyeret kepala desa Taman Rahayu

“Saya ahli waris Ontel Bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 11.000 meter yang dipindah namakan atas nama Utar bin Elon, kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Untuk diketahui keluarga besar ontel bin Teran sangat bersyukur dalam suasana puasa, masih bisa kumpul bersama dan berbuka puasa dengan kekompakan keluarga besar ontel bin Teran.(ROY/DN)

Tinggalkan komentar