SGINews — Sukamakmur – Adanya isu mengenai aset desa berupa lahan lapangan sepakbola yang berlokasi di depan kantor desa Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, yang di sertifikatkan atas nama pribadi di bantah oleh kepala desa Warga Jaya Ooy Tamami.
Ooy Tamami menjelaskan terkait riwayat tanah tersebut, yang pada awalnya tanah tersebut milik H Masitoh seluas 3000m2 yang di jual kepada Ooy Tamami pada tahun 1996,dan sudah di buatkan akta jual beli dengan SPPT sebagai pemilik atas nama Ooy Tamami.
“Dulu saat beli tanah tersebut saya belinya sistem blok dan tidak diukur,tapi setelah saya rapihkan dan diukur ulang ternyata tanah tersebut luasnya kurang lebih 4430 m2,”kata Ooy.(10/2/2022)
Lebih lanjut,Ooy mengatakan jika lahan tersebut hingga saat ini masih dipergunakan sebagai lapangan sepak bola,itu karena pemilik lahan memiliki niat baik untuk memajukan olahraga di Desa Warga Jaya,salah satunya sepak bola,maka tanah tersebut oleh pemilik di relakan untuk digunakan warga sebagai lapangan bola.Itulah salah satu upaya dari desa yang dapat dilakukan.
“Untuk diketahui Lapangan bola tersebut sampai hari ini akta jual beli dan pajaknya masih saya yang bayar,secara pribadi silahkan cek SPPT nya,”jelasnya.
Dengan adanya isu aset desa yang berupa lapangan bola di sertifikatkan dengan nama pribadi,Ooy menanyakan terkait masalah tersebut salahnya dimana ,kalau seandainya akan disertifikatkan,sudah jelas tanah tersebut milik pribadi. “Jadi nantinya jika sudah di sertifikatkan pun, lokasi tanah tersebut tetap bisa dipakai oleh warga.Bisa jadi di hibahkan atau wakafkan dengan cara disaksikan oleh aparatur yang berwenang,”jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum memahami riwayat tanah tersebut,silahkan tanyakan sejelas-jelasnya kepada kepala desa Warga Jaya.supaya tidak ada isu yang menyesatkan.
“Saya berharap rekan-rekan dapat memahami setelah mengetahui duduk permasalahannya.jadi jangan berargumen dan menelan isu mentah-mentah tanpa tanpa ada bukti yang cukup,”pungkasnya.(DN)