Langgar PPKM, Arisan PNS Asal Depok Dibubarkan Satgas Covid-19 Cisarua

Photo of author

By Syahar

SGINews—Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (20/02/2021). Pembubaran kali ini, adalah kegiatan arisan di sebuah vila bernama Rumah Medan Baru (RMB) tepatnya di Kampung Batu Kasur RT004/RW002 Desa Batu Layang yang diselenggarakan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok.

” Acara dibubarkan Satgas Covid-19 sekitar pukul 23:45 WIB. Peserta arisan berjumlah 30 orang, kalau ketua panitia arisan adalah seorang PNS Kota Depok,” ujar Iwan (52), penjaga vila RMB kepada SGINews saat ditemui dilokasi.

Ia mengaku, awalnya tidak mengetahui jika rangkaian acara akan dihibur oleh organ tunggal sehingg menimbulkan kebisingan dan dilaporkan warga kepada Satgas Covid-19. Pada malam itu juga, kata dia lagi, acara langsung dibubarkan serta diminta untuk kembali kerumah masing-masing.

” Malam itu juga langsung bubar, tapi sebagian tamu ada juga yang pulang pagi harinya. Itu acara arisan biasa pak, mungkin ada warga yang mengadu ke pihak Satgas Covid-19,” tambahnya.

Yayat Setiawan, tokoh masyarakat Kecamatan Cisarua mengaku sangat prihatin dengan masih adanya kegiatan di vila-vila yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM yang saat ini tengah digalakan pemerintah apalagi penyelenggara kegiatan berstatus PNS. Ia juga mendesak, agar gugus tugas Covid-19 terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu.

” Semua harus ditindak tanpa pandang bulu, jangan cuma hajatan warga yang dibubarkan tapi semua kegiatan yang dianggap melanggar,” ungkap Sekjen Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) itu.

Camat Cisarua, Deni Humaedi, membenarkan adanya pembubaran kegiatan arisan oleh Satgas Covid-19 Cisarua karena dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Vila SRB yang berlokasi di Desa Batulayang tepatnya di Kampung Batu Kasur. Ia juga menegaskan, saat menerima aduan warga pihaknya langsung memerintahkan pihak Satpol PP dan Desa Batu Layang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

” Iya memang benar, begitu ada laporan warga langsung kami tindaklanjuti. Alhmadulilah kegiatan itu bisa dihentikan dan semua peserta diminta pulang setelah diberikan arahan oleh Muspika,” pungkasnya. (RFS)

Tinggalkan komentar