SGINews.id–Merasa di djolimi dan diabaikan pengaduannya baik oleh BUMDes Sirnajaya maupun Kepala Desa Sirnajaya Idim membuat Kusnadi yang mengkalaim sebagai pemilik tanah di Rawagede ambil jalur hukum.
Pada Jurnal Bogor, Mataperistiwa, dan Suwara Gardapatih Indonesia Jumat (12/02) Kusnadi mengatakan jika dirinya merasa diabaikan baik oleh BUMDes maupun Kepada desa Sirnajaya, karena tanah miliknya seluas 2715 yang dibeli oleh BUMDes Sirnajaya belum merasa dijual olehnya kepada siapapun, apalagi BUMDes membeli tanah tersebut dari orang yang sudah menipunya yaitu Insinyur “D”.Kronologi ini berawal dari penjualan tanah seluas 6640 M dengan harga 15.000/m pada tahun 2010 lalu, dan itu sudah disepakati namun, Insinyur “D” baru melakukan pembayaran DP sebesar 18 Juta dikediamannya, dan terakhir ingin melakukan transaksi namun menurut dirinya kerampokan dan sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi dari tahun 2010-2020 sekarang.
“Yang lebih parahnya, saat itukan dia gak mau kena pajak PPh dan BPHTB, jika pembelian 6640m dengan harga 15.000/m otomatis lebih dari 60 Juta dan kena pajak, makanya dia (Insinyur “D), minta dipecah jadi 2 surat yang 1 3000m, dan satunya lagi 3640m, namun pada kenyataannya surat itu tetap dibuat 1 Ajb hanya harga nya dirubah dari 15,000 menjadi 5000/m” Kata Kusnadi.
Dirinya melanjutkan, Hingga saat ini sudah berjalan 10 tahun tidak ada niat baik dari Insinyur ” D” untuk melakukan pelunasan kepada kami, dan lebih parahnya lagi tanah yang belum dilunasi itu kini sudah bersertifikat dan dijual kepada kades Sirnajaya Idim, padahal awalnya saya sudah jelaskan jika tanah itu masih sengketa dan belum dilunasi kepada bos saya, yang membuat saya naik pitam ternyata tanah saya yang seluas 2715m yang jelas-jelas tidak pernah saya jual justru sudah di AJB kan oleh Insinyur “D” dan dijual kepada BUMDes Sirnajaya, padahal saya sudah jelaskan pada bumdes saya tidak pernah menjual tanah itu.
“Yang kami tandatangani hanya AJB dengan luas 6640M, kenapa di Insinyur “D” kini ada 3 AJB, dan saya sempat tanyakan itu pada mantan kades Nana, dirinya pun menyangkal jika sudah memandatangai AJB selain luas 6640m tersebut, ada pemalsuan tanda tanngan saya dan bu Niluh disini yang dilakukan oleh Insinyur “D” ” pungkas Kusnadi geram
Yang lebih disayangkan olehnya kenapa BUMDes Sirnajaya memaksakan diri membayar tanah tersebut kepada Insinyur “D”, sedangkan saya sebagai pemilliknya tidak pernah merasa menjual kepada Insinyur “D”, BUMDes kan beli tanah itu pake dana pemerintah, harusnya ditelaah dulu jangan asal beli masa uang pemerintah dibelikan tanah sengketa.
“Saya sudah sempat bicarakan ini baik dengan BUMDes dan kepala desa tapi dari mereka tidak ada yang mau mendengar bahkan kita sudah melakukan somasi untuk tidak melanjutkan jual beli tanah tersebut kepada Insinyur “D” pun seperti itu, tapi karena niat saya musyawarah tidak diindahkan makanya Jumat (8/02) kemarin saya naikkan laporan ke Polres Bogor bersama pengacara saya” Pungkas Kusnadi.
Sampai diturunkannya berita ini belum ada penjelasan resmi yang diberikan oleh kepala desa sirnajaya dan BUMDes Sirnajaya.(TED/DN)