Doa bersama ini dilakukan sebagai ikhtiar memohon kepada Sang Pencipta berkaitan dengan perjuangan 132 orang eks pekerja PT. Bostinco yang di PHK Perusahaan pada 5 tahun lalu dan pada 10 Oktober 2023 besok akan dibacakan putusan di Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Joko sebagai salah satu eks pekerja Bostinco korban PHK membenarkan bahwa dia dan kawan kawan sebanyak 132 orang telah di PHK perusahaan 5 tahun lalu. Dan akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial. Bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada yang bercerai akibat masalah ekonomi, ada yang terputus sekolah anaknya akibat ekonomi dan masalah sosial lainnya.
‘sebanyak 132 orang terkena PHK di PT Bostinco 5 tahun lalu akibat PHK tersebut bahkan ada yang telah meninggal dunia bahkan sampai rumah tangga berantakan ada juga yang putus sekolah akibat masalah sosial,” ungkap Joko kepada wartawan.
Dia berharap, Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco agar segera ada kepastian hukum dan keadilan.
“Semoga keadilan masih berpihak kepada kami dan mengabulkan permohonan kami,” harapnya.
“Kami mohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait. Tutup dia sambil tak kuasa menahan air mata,” sambung dia.
Terpisah Solihin, salah satu koordinator eks pekerja PT. Bostinco, menyampaikan, Bahwa awalnya bermaksud untuk mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke istana negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Namun atas berbagai saran akhirnya para eks karyawan PT Bostinco menunda menyampaikan aspirasi ke istana dengan mengadakan doa bersama di pesantren.
“Ya tadinya mau mencari keadilan ke istana namun dari berbagai saran akhirnya kami menunda penyampaian aspirasi ke istana dan melakukan doa bersama di pesantren,” ungkapnya.
Sementara salah satu kuasa hukum 132 orang eks pekerja PT Bostinco, Afif Johan SH, MH. Memberikan keterangan tentang kronologi masalah tersebut dalam keterangannya hampir 5 tahun sejak tanggal 19 November tahun 2018 silam sebanyak 132 orang karyawan PT Bostinco diputuskan hubungan kerja di hari Senin yang hendak melakukan aktivitas kerja seperti biasa.
“Hampir 5 tahun sejak tanggal 19 November tahun 2018, 132 orang pekerja PT. Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya di hari senin, kemudian diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka di putus Hubungan kerjanya (PHK) tanpa menjelaskan hak-hak pekerja akan didapat akibat PHK seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalanpun saat itu tidak diberikan,” ujar ustad Afif Johan
Akibat tidak adanya kepastian akan hak pekerja kemudian pekerja berproses untuk memenuhi haknya dengan mengajukan perundingan bipartite hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut. guna mengupayakan pemenuhan haknya, terpaksa para pekerja mengajukan upaya perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung dengan Register Perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd. Majelis Hakim kemudian memutus bahwa PT. Bostinco wajib membayar Total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK Sejumlah Rp. 15.490.769.566,- (Lima Belas Milyar empat Ratus Sembilan Puluh juta tujuh ratus enam puluh Sembilan lima ratus enam puluh enam rupiah) .Tidak terima putusan PHI, upaya kasasi PT. Bostinco pun tidak dikabulan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 tetap menguatkan putusan PHI.
Pasca putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawasan ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK.Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggungjawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja.
Hingga Saat Ini Hak-Hak 132 Pekerja Belum Juga Dibayarkan
“Sampai hari ini hak-hak eks pekerja PT. Bostinco yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan oleh Perusahaan,” beber Afif Johan
Dan demi mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, akhirnya, mengajukan upaya permohonan PKPU di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus besok hari selasa 10 Oktober 2023.
Pria yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco. Demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.
“Saya yakin majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat mengabulkan permohonan eks karyawan PT Bostinco demi keadilan,” pungkas Ustad Afif Johan. (ROY/DN)