Penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 12 tahun 2016 Pasal 48 ayat 2 yang berbunyi: Bahwa pekerja/buruh wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh perusahaan.
Namun, sangat disayangkan masih banyak perusahaan konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut. Salah satu contoh nyata yaitu proyek Peningkatan Jalan Cibadak-Tigaraksa yang saat ini sedang dikerjakan di Jl. Raya Kedongdong Tigaraksa-Cibadak belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam pantauan awak media di lokasi Kamis, 10/06/2021, pekerja proyek belum dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal seperti helm dan rambu proyek jalan yang minim. Padahal Keselamatan Kerja merupakan hak bagi setiap pekerja. Hal ini untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Salah satu pekerja di lapangan dari pihak pelaksana proyek (PT. Berkat Anugerah Perkasa Pratama) saat di konfirmasi oleh awak media melalui jaringan selular tidak memberikan respon yang baik terkait penerapan K3 tersebut. Proyek yang dikerjakan menggunakan biaya APBD Kab. Tangerang sebesar Rp. 6.306.426.500,- itu masih abai terhadap keselamatan pekerja maupun warga.
Aliyudin (Yopi) salah satu warga setempat saat dimintai tanggapannya mengenai proyek tersebut mengatakan pada saat penggalian saluran air pun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,
“Pada saat penggalian saluran air, masyarakat tidak diberitahukan terlebih dahulu, sehingga masyarakat tidak ada persiapan untuk membuat jembatan darurat saat masuk ke halaman rumahnya,” Kata Yopi.
Dia juga mengeluhkan kebisingan dan keselamatan warga saat berjalan kaki maupun berkendara, karena tidak ada garis pembatas antara jalan dan galian saluran air. Ini dikhawatirkan warga bisa terperosok jatuh ke galian tersebut mengingat kondisi cuaca saat ini yang sering turun hujan.
(Adel Dede/DN)