Muhamad Wahidin, S. Hi
|
SGINews.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (LSM KAMPAK MAS – RI) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (DPD JABAR) Muhamad Wahidin, S.Hi memberikan ucapan selamat kepada 410 Kepala Desa Se-Kabupaten Bogor atas telah perpanjangan masa jabatan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor nomor : 400.100/289/Kpts/Per-UU/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor, yang berlangsung di Gedung Laga Tangkas, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024)
“Saya selaku Ketua LSM Kampak Mas-RI DPD Jabar ucapkan selamat kepada 410 Kades Se-Kabupaten Bogor, terkhusus kepada Kepala Desa Hambalang yaitu Wawang Sudarwan yang telah mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan,” ucap Wahidin
Wahid menjelaskan jika dirinya sempat pesimis kepada Kades Hambalang akan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
“Sempat Kepala Desa Hambalang diterpa masalah Hukum, tapi Alhamdulillah pada tanggal 24 April 2024 melalui keputusan pengadilan negeri Cibinong dengan Nomor.74/Pid.B/2024/PN Cbi, dibebaskan dari segala tuduhan (Bebas Murni), Sehingga pada hari ini kamis 30/05/2024 dapat mengikuti dan menerima secara langsung penyerahan SK perpanjangan masa jabatannya,” tegas Ketua LSM Kampak Mas-RI DPD Jabar.
Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Wahidin selaku Ketua LSM Kampak Mas-RI DPD Jabar berharap para Kades dapat meningkatkan Pelayanan, Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa.
“Semoga para Kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dapat mengemban amanah untuk lebih meningkatkan Pelayanan, Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa,” pungkasnya. (DN)