Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari minta Penghentian Alat Berat sebelum Isu Tanda Tangan Palsu Warga Terselesaikan

Photo of author

By Syahar

SGI-NEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Tanjungsari gerak cepat mendatangi lokasi kebun durian yang sebelumnya ramai isu tanda tangan palsu warga di surat permohonan persetujuan izin lingkungan untuk Kegiatan Penanaman Pohon Durian di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Kasi Pemerintahan Edi Rahman mengatakan ramainya berita terkait dipalsukanya tanda tangan 19 orang warga yang dilakukan oleh Inisial (AM) yang merupakan suami dari RT 02 (AP) di atas surat permohonan persetujuan Izin Lingkungan tertanggal 09/04/2025 atas nama Basuki diatas lahan kurang lebih 6 hektar, kami minta untuk secepatnya diselesaikan.

“Kami sudah berikan teguran supaya segera mengclearkan dan juga membuat dokumen persetujuan izin lingkungan yang baru dan ditanda tangani warga yang sebenarnya, karena jika tanda tangan warga dipalsukan secara tidak langsung membohongi Pemdes dan Pemerintah Kecamatan yang ikut menanda tangani surat tersebut,” kesalnya.

Lebih lanjut Edi Rahman meminta penghentian kegiatan alat berat di lokasi perkebunan tersebut hingga ada surat persetujuan izin lingkungan yang baru dan ditanda tangani warga yang sebenarnya.

“Untuk sementara kami minta kegiatan yang menggunakan alat berat dihentikan dulu sampai benar-benar memiliki surat persetujuan lingkungan yang baru. Apalagi saat kami dilokasi, mendapat informasi dari pegawai lapangan adanya penambahan bangunan untuk kandang kambing, hal ini harus dicantumkan juga,” tegas Edi Rahman

Menurutnya, mengenai perbuatan melawan hukum (PMH), dalam hal pemalsuan tanda tangan persetujuan lingkungan yang dilakukan oleh AM, itu dikembalikan lagi kepada warga yang merasa dirugikan.

“Secara sanksi dan tuntutan, itu harus dari warga yang merasa dirugikan dengan terjadinya tanda tangan palsu. Selanjutnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memprosesnya, Kalau kami selaku pemerintahan Kecamatan tidak bisa, karena itu tugas (APH),” ujarnya.

Melalui sambungan telepon, dengan adanya surat yang dilayangkan pihak kecamatan dibenarkan oleh Iwan salah satu pegawai lapangan perkebunan durian.

“Surat Somasi dari pihak kecamatan sudah saya kasihkan ke Bos, kata bos kami sudah urus semua mengenai ijin melalui orang yang menyanggupi untuk mengurus ijin tersebut. Adapun ditemukan kejanggalan silahkan saja kepada orang yang menjalankan hal itu,” pungkasnya. (RUDI)

Tinggalkan komentar