Kades Kutamekar Jelaskan Data Mengenai Lahan Milik Mahfudin dan Bantah Isu yang Beredar

Photo of author

By Syahar

SGI-NEWS.COM – Adanya isu manipulasi data tentang lahan atau tanah milik ahli waris Mahfudin seluas 6233 M2 yang terletak di kampung Cipicung RT 02/01 Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang menurut isu tanah tersebut sudah menjadi milik PT Awani, Kepala Desa (Kades) Kutamekar Uteng memberikan penjelasan.

Kades Kutamekar Uteng menjelaskan kronologis adanya Uang Ganti Kerugian (UGK) dari BBWS kepada ahli waris Mahfudin.

Sebagai kepala Desa Kutamekar sudah seharusnya bisa memenuhi permintaan warga masyarakat mengenai pelayanan. Dan ketika keluarga ahli waris Mahfudin yang mana sebagai kuasa dari ahli waris meminta untuk dibuatkan persyaratan-persyaratan sesuai arahan dari pihak BPN dan PPK lahan Bendungan Cibeet pasti kami layani.

“Awalnya saya menolak karena, pikir saya itu lahan sudah milik PT Awani, namun saya meminta kepada ahli waris untuk bisa menjelaskan riwayat tanah tersebut, dan Ahli waris menyampaikan pada saya jika tanahnya itu belum pernah di jual belikan kepada pihak mana pun termasuk PT Awani,” kata Kades Uteng kepada SGI-NEWS.COM.(26/2/2025)

Lebih lanjut, Uteng menjelaskan dengan keterangan ahli waris yang mengatakan tanahnya belum pernah diperjual belikan, lalu dirinya membuka buku C desa didepan ahli waris.

“Didalam buku C desa, memang itu masih milik keluarga ahli waris dan belum ada pengalihan alas hak tanah kepada PT Awani atau pada siapapun,” jelasnya.

Untuk lebih meyakinkan diri sebagai kepala Desa yang patut dan layak mengeluarkan segala persyaratan yang di pinta atau diajukan oleh ahli waris, Uteng mencoba berkomunikasi kepada pihak PT Awani.

“Melalui telephone dan juga lisan, saya minta keterangan dari Ibu Tris mengenai lahan milik ahli waris Mahfudin sesuai dengan buku C desa. Selanjutnya Ibu Tris menyampaikan jika lahan tersebut pihak PT Awani tidak mengklaim dan tidak mengakui tanah milik ahli waris Mahfudin dan juga tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut.Lalu ibu Tris juga menganjurkan kepada saya supaya membantu ahli waris untuk melengkapi persyaratan-persyaratan mengenai lahan tersebut, Supaya bisa diproses oleh pihak BPN dan juga mendapatkan Uang Ganti Kerugian ( UGK) dari pihak BBWS Bendungan Cibeet,” ungkapnya.

Sementara, Mahfudin sebagai ahli waris juga sebagai kuasa dari para ahli waris menyampaikan jika tanah yang jadi obyek isu dugaan-dugaan manipulasi data atau lahan milik PT Awani, itu tanah murni milik kami sebagai ahli waris dan belum pernah dijual belikan ke pihak PT Awani.

“Kenapa kami berani meminta kepada pak lurah untuk dibuatkan persyaratan-persyaratan karena kami tidak pernah menjual pada PT Awani. Dan Alhamdulillah, pihak PT Awani juga sudah mengakuinya kalau lokasi lahan milik kami sebagai Ahli waris belum pernah dipindah alihkan ke pihak PT Awani, karena tidak pernah terjadi transaksi jual beli juga pelimpahan hak atas alas tanah tersebut. Dan PT Awani tidak mengklaim juga mengakui atas tanah kami,” pungkasnya.(RUDI)

 

Tinggalkan komentar