Jelang PAW Desa Singajaya, Forkopimcam Jonggol Gelar Apel Bersama

SGI-NEWS.COM – Camat Jonggol Andri Rahman pimpin apel kesiapsiagaan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang digelar di Lapangan GOM Jonggol, Jumat (17/10/2025).

Apel ini bertujuan untuk memastikan seluruh unsur terkait siap dalam mendukung kelancaran dan keamanan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada Minggu, 19 Oktober 2025 mendatang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, Danramil Jonggol Mayor Kav Bambang Mujiayanto, Kasitrantib Kecamatan Jonggol Dadang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua panitia Pilkades PAW, serta perwakilan dari kedua calon Kepala Desa Singajaya.

Dalam arahannya, Camat Jonggol Andri Rahman menegaskan bahwa apel ini merupakan langkah awal yang penting, sebelum pelaksanaan Deklarasi Damai antar calon kepala desa.

“Deklarasi damai ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses pemilihan berlangsung,” ujar Andri.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu dan koordinasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan maupun penyelenggaraan acara.

“Kehadiran tepat waktu menjadi kunci agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono berharap agar proses PAW Desa Singajaya dapat berjalan dengan aman dan jujur.

“Kami berharap pelaksanaan PAW nanti berjalan lancar, aman, dan jurdil. Tidak ada hal-hal yang dapat merugikan kita semua. Para calon diminta mematuhi seluruh aturan panitia,” tegasnya.

Senada dengan itu, Danramil Jonggol Mayor Kav Bambang Mujiayanto juga menyampaikan harapannya agar pemilihan berjalan damai dan sukses tanpa ekses.

“Kami berharap pada tanggal 19 nanti, pelaksanaan PAW berjalan aman, damai, dan kondusif. Para pendukung kedua calon diharapkan menjaga ketertiban selama pencoblosan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemilihan PAW Kepala Desa Singajaya, dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Singajaya pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015.(RUDI)

Tinggalkan komentar