Kegiatan Operasi Premanisme ini menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro sebagai pelaksana perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Para jajaran Kapolsek juga telah melaksanakan Operasi Premanisme menyasar pada tempat-tempat aktivitas berkumpulnya kegiatan masyarakat,” kata Wahyu.
Wahyu juga menegaskan, semua aktivitas pungutan liar (pungli) yang membuat resah masyarakat menjadi atensi untuk diberi tindakan tegas. Oleh karena itulah, kata Wahyu, Operasi Premanisme ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha, bisnis maupun kegiatan masyarakat lainnya.
“Selain itu Operasi Premanisme juga sebagai upaya pencegahan timbulnya kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu.
Wahyu menerangkan, 34 orang yang diamankan dalam Operasi Premanisme dibawa ke Polsek jajaran untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Wahyu menegaskan, tidak akan memberi ruang pada aksi premanisme. Wahyu pun memastikan akan menindak tegas setiap aksi premanisme.
“Kami akan tindak tegas, setiap aksi premanisme seperti aksi pemalakan, pungli, atau aksi premanisme lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kegiatan usaha masyarakat,” tutur Wahyu.
Selain itu Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau ragu melaporkan apabila mengalami, mengetahui, atau melihat aksi premanisme. Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 yang merupakan Aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Laporkan ke kami apabila ada aksi premanisme, akan kami tindaklanjuti segera,” tandasnya.
(Adel Dede/DN)