1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
PKH adalah program keluarga harapan, berbentuk uang tunai langsung masuk via rekening masing-masing penerima bantuan ( KPM) Keluarga penerima manfaat.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Mandiri yang bekerjasama dengan TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa terbagi tiga,yaitu
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap satu, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap satu, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak dari Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa yang lebih dulu diberi bantuan ada juga yang terlambat ,karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh Permendes
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
“Sebenarnya bantuan itu sudah cukup banyak dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri , ujar Komarulloh(20/11/20)
Komarulloh melanjutkan,” PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial (pusat) data dari sana dan pihak desa memang tidak dilibatkan, namun memonitoring hasil data itu,”
Semetara bantuan dari BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten, dan pembagiannya oleh Dinas langsung ,BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa ,BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga …
Semoga semua bantuan tidak tumpang tindih atau ganda,” pungkasnya.(HER/DN)