IndustriAll Indonesia Council Desak Pemerintah Untuk Berlakukan Moratorium Izin Pabrik Semen

Photo of author

By Syahar

SGINews.id-Penandatanganan petisi stop perizinan(moratorium) pendirian pabrik semen baru oleh federasi serikat pekerja yang tergabung di dalam Industriall Indonesia Council ,salah satu bentuk dukungan kepada perjuangan para pekerja industri semen Indonesia yang meminta pemerintah untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian pabrik semen baru di Indonesia.
Ketua Industriall Indonesia Council Iwan Kusmawan menjelaskan bentuk dukungan kepada rekan-rekan federasi serikat pekerja industri semen Indonesia (FSP-ISI) yang sedang mengalami goncangan karena industri semen yang sangat memprihatinkan dengan adanya rencana pemerintah memberikan izin mendirikan pabrik-pabrik semen yang baru di berbagai daerah di saat produksi semen sedang mengalami oversupply.
“Hari ini di kantor sekretariat Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa yang di hadiri oleh 4 federasi dari 11 federasi pekerja yang tergabung di Industriall Indonesia Council untuk menandatangani petisi Stop Perizinan(moratorium) Pendirian Pabrik Semen Baru,”Kata Iwan Kusmawan.

Lanjut Iwan Kusmawan,2 Federasi serikat pekerja industri semen yang ada di Kabupaten Bogor,yaitu Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa(SPITP) dengan prodak Semen Tiga Roda yang pabriknya berlokasi di Kecamatan Citeureup dan Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia(SPSBI) yang pabriknya berlokasi di kecamatan Klapanunggal sudah mengirim surat permohonan audiensi dan dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten Bogor terkait moratorium pabrik semen.
“Kita menunggu reaksi atau dukungan dari pemda kabupaten Bogor untuk ikut mendorong pemerintah pusat memberlakukan moratorium izin pabrik semen,karena dengan masih memberikan izin pendirian pabrik semen dapat menimbulkan masalah oversupply dan berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja, termasuk pabrik-pabrik semen yang ada di kabupaten Bogor,”tuturnya.
Kami(Industriall Indonesia Council ) berharap,tambah Iwan Kusmawan pemerintah kabupaten Bogor,Bupati,DPRD dan Dinas terkait dapat secepatnya merespon surat permohonan audiensi tersebut. 
“Semoga pemerintah cepat merespon surat permohonan audiensi, dengan mengundang atau berdiskusi terkait masalah-masalah atau dampak negatif terhadap kondisi semen di Indonesia dan khususnya di wilayah kabupaten Bogor,” harapnya.(Ismet/DN).

Tinggalkan komentar