SGINews,Cibinong-Pembangunan Body Repair Vin Auto Berlian dijalan Roda Pembangunan RT 05/05 Kelurahan Nannggewer kecamatan Cibinong kabupaten Bogor,masih menjadi sorotan awak media karena adanya keresahan serta kekawatiran warga sekitar terhadap faktor lingkungan yang terjadi akibat limbah dari bengkel body repair.Selain itu,warga mempertanyakan terkait adanya Surat Ijin Lingkungan (SIL) yang diduga adanya unsur manipulasi data.
Di kutip dari salah satu Meda Online telah memberitakan bahwa telah diterbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No:644.2/003.2.1/00649/DPMPTSP oleh pihak Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, atas SUWANTO SUGIONO tentang pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di peruntukan untuk Toko Bangunan Anugrah Jaya Mandiri(Matrial) Dan Body Refaire Vin Auto Berlian Body Repair(VABRF).(16/8/20)
Sejumlah Warga RT05/05 mempertanyakan adanya informasi melalui salah satu media online,yang menyebutkan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bengkel body refaire sudah terbit atas nama Suwanto Sugiono.Warga merasa,mulai dari awal pembangunan tidak ada koordinasi maupun musyawarah baik dari pemilik maupun ketua lingkungan setempat.
“kami para Warga RT05/05 belum pernah melihat apa lagi menandatangani Surat Ijin Lingkungan (SIL) tersebut, yang di jadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan Domisili Usaha (SKDU) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)”kata SF warga RT05/05
Sambungnya ,selama adanya pembangunan bengkel body refaire,saya maupun warga merasa terganggu kenyaman dan waktu istirahat, karena adanya aktivitas bull Dozeer yang beroprasi dari pagi hingga tengah malam dengan kebisingan suara maupun getaran yang di timbulkan dari aktifitas alat berat itu.Menyikapi adanya surat ijin lingkungan (SIL) yang di duga adanya rekayasa, pada hari sabtu,16 Agustus 2020 warga meminta di adakan rapat untuk klarifikasi dan mediasi terkait surat ijin lingkungan ( SIL) yang di gunakan untuk mengajukan SKDU maupun IMB.
“Seharusnya ketua lingkungan ( RT.Red) sebelum mengeluarkan surat ijin lingkungan,mengadakan musyawarah dengan warga, bukan dengan cara door to door begini, karena semua harus memperhitungkan dampak lingkungan yang akan terjadi,seperti pencemaran air sumur warga sekitar yang masih menggunakan dan mengkonsumsi sumber air dari sumur”ujar SF
Dilain tempat,anak pemilik bengkel Kevin mengatakan perizinan IMB sudah terpampang di depan bengkel,terkait ijin lingkungan sudah tidak ada permasalahan dan posisi perusahaan sudah berada di zona industri.”semua ijin sudah ada dan tidak ada masalah”jelas Kevin
Terkait permasalahan ini Sekertaris Umum LSM Matahari yudistira chaniago angkat bicara,menurutnya sudah selayaknya perusahaan yang berinvestasi di kabupaten Bogor harus mengikuti peraturan daerah.”harus dilihat dari peruntukan zonanya, izin Amdal nya supaya tidak mengganggu kenyamanan lingkungan tersebut”tegasnya (Tim)