SGINews.id – Galian tanah merah yang diduga ilegal bebas beroperasi di Kecamatan Klapanunggal, tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) walaupun tidak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait.
Dua galian tanah yang diduga ilegal tersebut, berada di Pasir Saga, Kampung Cibunut RT 12, RW 11.Blok 20 dan Kampung Cibulakan RT 02, RW 03.Blok.14 Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari penegak hukum.
Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi mengatakan, terkait adanya dua galian yang diduga tidak mengantongi ijin di Kecamatan Klapanunggal harus ada penindakan dari dinas-dinas terkait seperti ESDM dan APH.
“Saya minta secepatnya aparat terkait menindak tegas adanya galian tanah ilegal tanpa mengantongi ijin. Pengusaha-pengusaha nakal ini harus ditindak, karena sangat merugikan pemerintah, pasalnya pajak pendapatan daerah tidak ditempuh,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.(9/9/2024)
Ia juga menegaskan, adanya aktivitas galian-galian tanah yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal yang hingga saat ini masih dibiarkan bebas beroperasi.
“Bila APH dan dinas terkait tidak bisa menangani permasalahan ini, saya dalam waktu dekat akan menyuarakan aksi agar pihak-pihak terkait tidak tuli dan buta terhadap pelanggaran – pelanggaran yang terjadi ini,” pungkasnya. (AC/DN)