SGINews.id — Warga masyarakat merasa resah dan terganggu dengn adanya galian C yang berlokasi di Kampung Malimping, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Asmi (40) Warga sekitar merasa tidak pernah menandatangani persetujuan warga untuk operasional galian C.
“kami tidak merasa tandatangan apalagi dikasih uang kebul juga bising,” kata Asmi bersama 3 orang tetangganya.
Lebih lanjut, Dirinya mengeluh karena siang dan malam hari dirinya dan warga yang lain hanya merasakan debu dan bising dampak dari aktifitas galian tersebut.
“Ini mah kami pas pulang kerumah, cape seharian di sawah harus memberesihkan debu dampak dari armada yang lintas, Mending kalau dari pihak galian paham dan mengerti, Ini mah boro-boro ,” kesalnya.
Asmi pun mempertanyakan kebijakan dari pengelola galian C pada bulan Ramadhan, karena aktifitasnya mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan di bulan puasa.
Sementara pihak Kasi trantib Kecamatan Cariu Amran Iskandar mengatakan pihaknya sudah langsung turun dan melayang surat penutupan kelokasi sesuai surat yg diajukan oleh kades Bantar Kuning.
“Atas dasar keluhan warga kades Bantar Kuning meminta ke pada Kasitrantib Kecamatan Cariu untuk melayangkan surat penutupan sementara pada pihak pengusaha galian,” tegas Amran
Untuk di ketahui, walau surat sudah dilayangkan baik dari kades BantarKuning juga dari Kasi Trantib, namun Galian C tersebut masih trus beroprasi karena pihak Galian C merasa memiliki ijin yang masih dalam tahap proses sehingga keluhan warga pun di abaikan. (Rudi/DN)